Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal."
Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu
Syaibah dan dianggap shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan
Ahmad juga meriwayatkannya.
Hadits ke-2
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada
sesuatu pun yang menajiskannya." Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh
Ahmad.
Hadits ke-3
Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat
menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya."
Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.
Hadits ke-4
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Air itu suci dan mensucikan kecuali
jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di
dalamnya."
Hadits ke-5
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak
mengandung kotoran." Dalam suatu lafadz hadits: "Tidak najis". Dikeluarkan oleh Imam
Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak
mengalir) ketika dalam keadaan junub." Dikeluarkan oleh Muslim.
Hadits ke-7
Menurut Riwayat Imam Bukhari: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu
Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud: "Dan janganlah seseorang mandi junub di
dalamnya."
Hadits ke-9
Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air lakilaki
atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk
(mengambil) air bersama-sama. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan sanadnya
benar.
Hadits ke-10
Dari Ibnu Abbas r.a: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mandi dari air
sisa Maimunah r.a. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hadits ke-11
Menurut para pengarang kitab Sunan: Sebagian istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi datang hendak mandi dengan air itu, maka
berkatalah istrinya: Sesungguhnya aku sedang junub. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub." Hadits shahih menurut
Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan
dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah." Dikeluarkan oleh
Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: "Hendaklah ia membuang air itu." Menurut
riwayat Tirmidzi: "Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah).
Hadits ke-13
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan
berkeliaran di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh
Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-14
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: "Seseorang Badui datang kemudian
kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas
kencing itu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam
jantung." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada
kelemahan.
Hadits ke-16
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman seseorang di antara kamu maka
benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab ada salah satu sayapnya ada
penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar." Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu
Dawud dengan tambahan: "Dan hendaknya ia waspada dengan sayap yang ada
penyakitnya."
Hadits ke-17
Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah
termasuk bangkai." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau
menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi.
Hadits ke-18
Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kamu minum dengan bejana yang terbuat dari
emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya,
karena barang-barang itu untuk mereka di dunia sedang untukmu di akhirat." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-19
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah
memasukkan api jahannam ke dalam perutnya." Muttafaq Alaih.
Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi suci." Diriwayatkan oleh
Muslim
Hadits ke-21
Menurut riwayat Imam Empat: "Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi
suci)."
Hadits ke-22
Dari Salamah Ibnu al-Muhabbiq Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Menyamak kulit bangkai adalah mensucikannya." Hadits
shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-23
Maimunah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Beliau bersabda: "Alangkah
Beliau bersabda: "Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam." Diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-24
Abu Tsa'labah al-Khusny berkata: "Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di
daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan bejana mereka?" Beliau menjawab:
"Janganlah engkau makan dengan bejana mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan
yang lain. Oleh karena itu bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-25
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan para sahabatnya berwudlu di mazadah (tempat air yang terbuat dari kulit
binatang) milik seorang perempuan musyrik. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-26
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa bejana Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak.
Diriwayatkan oleh Bukhari.
Hadits ke-27
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau
bersabda: "Tidak boleh." Riwayat Muslim dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi hadits ini
hasan dan shahih.
Hadits ke-28
Darinya (Anas Ibnu Malik r.a), dia berkata: "Ketika hari perang Khaibar Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang engkau sekalian memakan daging keledai
negeri (bukan yang liar) karena ia kotor." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29
Amru Ibnu Kharijah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi saw berkhotbah pada waktu kami
di Mina sedang beliau di atas binatang kendaraannya, dan air liur binatang tersebut
mengalir di atas pundakku. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits
shahih.
Hadits ke-30
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
mencuci pakaian bekas kami, lalu keluar untuk menunaikan shalat dengan pakaian
tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31
Dalam Hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani) dari
pakaian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, kemudian beliau sholat dengan
pakaian tersebut.
Hadits ke-32
Dalam Lafadz lain hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah mengerik mani
kering dengan kukuku dari pakaian beliau.
Hadits ke-33
Dari Abu Samah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi
laki-laki cukup diperciki dengan air." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Oleh
Hakim hadits ini dinilai shahih.
Hadits ke-34
Dari Asma binti Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian: "Engkau kikis, engkau
gosok dengan air lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh sholat dengan pakaian itu."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-35
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Khaulah bertanya, wahai Rasulullah,
meskipun darah itu tidak hilang? Beliau menjawab: "Engkau cukup membersihkannya
dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu." Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan
sanad yang lemah.
Hadits ke-36
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bahwa beliau bersabda: "Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya aku
perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi dengan kayu aurok) pada setiap kali
wudlu." Dikeluarkan oleh Malik, Ahmad dan Nasa'i. Oleh Ibnu Khuzaimah dinilai
sebagai hadits shahih, sedang Bukhari menganggapnya sebagai hadits muallaq.
Hadits ke-37
Dari Humran bahwa Utsman meminta air wudlu. Ia membasuh kedua telapak tangannya
tiga kali, lalu berkumur dan menghisap air dengan hidung dan menghembuskannya
keluar, kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh tangan kanannya hingga
siku-siku tiga kali dan tangan kirinya pun begitu pula. Kemudian mengusap kepalanya,
lalu membasuh kaki kanannya hingga kedua mata kaki tiga kali dan kaki kirinya pun
begitu pula. Kemudian ia berkata: Saya melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam berwudlu seperti wudlu-ku ini. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-38
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam,
dia berkata: Beliau mengusap kepalanya satu kali. Dikeluarkan oleh Abu Dawud.
Tirmidzi dan Nasa'i juga meriwayatkannya dengan sanad yang shahih, bahkan Tirmidzi
menyatakan bahwa ini adalah hadits yang paling shahih pada bab tersebut.
Hadits ke-39
Dari Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu, dia
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap kepalanya dengan kedua
tangannya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-40
Lafadz lain dalam riwayat Bukhari - Muslim disebutkan: Beliau mulai dari bagian depan
kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya sampai pada tengkuknya, lalu
mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula
Hadits ke-41
Dari Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu, ia berkata:
Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam
kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan ibu jarinya.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Ibnu Khuzaimah menggolongkannya hadits
shahih.
Hadits ke-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu bangun dari tidur maka hendaklah ia
menghisap air ke dalam hidungnya tiga kali dan menghembuskannya keluar karena setan
tidur di dalam rongga hidung itu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-43
Dari dia pula: "Apabila seseorang di antara kamu bangun dari tidurnya, maka janganlah
ia langsung memasukkan tangannya ke dalam tempat air sebelum mencucinya tiga kali
terlebih dahulu, sebab ia tidak mengetahui apa yang telah dikerjakan oleh tangannya pada
waktu malam." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-44
Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sempurnakanlah dalam berwudlu, usaplah sela-sela jari, dan
isaplah air ke dalam hidung dalam-dalam kecuali jika engkau sedang berpuasa." Riwayat
Imam Empat dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-45
Menurut riwayat Abu Dawud: "Jika engkau berwudlu berkumurlah."
Hadits ke-46
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyelanyelai
jenggotnya dalam berwudlu. Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits shahih menurut
Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-47
Abdullah ibnu Zaid berkata: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah diberi air
sebanyak dua pertiga mud, lalu beliau gunakan untuk menggosok kedua tangannya.
Dikeluarkan oleh Ahmad dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-48
Dari dia pula: bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengambil
air untuk mengusap kedua telinganya selain air yang beliau ambil untuk mengusap
kepalanya. Dikeluarkan oleh Baihaqi. Menurut riwayat Muslim disebutkan: Beliau
mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari yang digunakan untuk mengusap
kedua tangannya. Inilah yang mahfudh.
Hadits ke-49
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya umatku akan datang pada hari kiamat dalam
keadaan wajah dan tangan yang berkilauan dari bekas wudlu. Maka barangsiapa di antara
kamu yang dapat memperpanjang kilauannya hendaklah ia mengerjakannya. Muttafaq
Alaihi, menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-50
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam suka
mendahulukan yang kanan dalam bersandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala
hal. Muttafaq Alaihi
Hadits ke-51
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila kamu sekalian berwudlu maka mulailah dengan bagian-bagian
anggotamu yang kanan." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan shahih menurut Ibnu
Khuzaimah.
Hadits ke-52
Dari Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam berwudlu, lalu beliau mengusap ubun-ubunnya, bagian atas sorbannya, dan kedua
sepatunya. Dikeluarkan oleh Muslim.
Hadits ke-53
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu tentang cara haji Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mulailah dengan apa
yang telah dimulai oleh Allah." Diriwayatkan oleh Nasa'i dengan kalimat perintah,
sedang Muslim meriwayatkannya dengan kalimat berita.
Hadits ke-54
Dia berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika berwudlu mengalirkan air pada
kedua siku-sikunya. Dikeluarkan oleh Daruquthni dengan sanad yang lemah
Hadits ke-55
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tidaklah sah wudlu seseorang yang tidak menyebut nama Allah."
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-56
Dalam hadits serupa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Said Ibnu Zaid dan Abu Said,
Ahmad berkata: Tidak dapat ditetapkan suatu hukum apapun berdasarkan hadits itu.
Hadits ke-57
Dari Thalhah Ibnu Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Aku melihat
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memisahkan antara berkumur dan hirup air
melalui hidung. Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-58
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu tentang cara wudlu: Kemudian Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam berkumur dan menghisap air melalui hidung dengan telapak tangan
yang digunakan untuk mengambil air. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-59
Dari Abdullah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu: Kemudian beliau
memasukkan tangannya, lalu berkumur, dan menghisap air melalui hidung satu tangan.
Beliau melakukannya tiga kali. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-60
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihat seorang
laki-laki yang pada telapak kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air,
maka beliau bersabda: "Kembalilah, lalu sempurnakan wudlumu." Dikeluarkan oleh Abu
Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-61
Dari Anas r.a, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudlu dengan
satu mud air dan mandi dengan satu sho' hingg lima mud air. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-62
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tiada seorang pun di antara kamu yang berwudlu dengan sempurna, kemudian berdo'a:
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa tiada sekutu bagiNya dan aku
bersaksi bahwa Muhammad itu hambaNya dan utusanNya,-kecuali telah dibukakan
baginya pintu syurga yang delapan, ia dapat masuk melalui pintu manapun yang ia
kehendaki." Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan (doa): "Ya Allah
jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku pula termasuk
orang-orang yang selalu mensucikan diri."
Hadits ke-63
Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah bersama Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau berwudlu aku membungkuk untuk melepas
kedua sepatunya, lalu beliau bersabda: "Biarkanlah keduanya, sebab aku dalam keadaan
suci ketika aku mengenakannya." Kemudian beliau mengusap bagian atas keduanya.
Muttafaq Alaihi.
Menurut riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i: bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. Dalam sanad hadits ini ada kelemahan.
Hadits ke-65
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Jikalau agama itu cukup dengan pikiran maka bagian
bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atas. Aku benar-benar melihat
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap punggung kedua sepatunya.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang baik.
Hadits ke-66
Shafwan Ibnu Assal berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menyuruh kami
jika kami sedang bepergian untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam
lantaran buang air besar, kencing, dan tidur kecuali karena jinabat. Dikeluarkan oleh
Nasa'i, Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Lafadz menurut Tirmidzi. Hadits shahih menurut
Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-67
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari
semalam untuk orang yang menetap --yakni dalam hal mengusap kedua sepatu. Riwayat
Muslim.
Hadits ke-68
Tsauban Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengirim pasukan tentara, beliau memerintahkan mereka agar mengusap ashoib --yaitu
sorban-sorban dan tasakhin-- yakni sepatu. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits
shahih menurut Hakim.
Hadits ke-69
Dari Umar Radliyallaahu 'anhu secara mauquf dan dari Anas Radliyallaahu 'anhu secara
marfu': "Apabila seseorang di antara kamu berwudlu sedang dia bersepatu maka
hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan sholat dengan mengenakannya tanpa
melepasnya jika ia menghendaki kecuali karena jinabat." Diriwayatkan oleh Daruquthni
dan Hakim. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-70
Melalui Abu Bakrah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: Bahwa beliau
memberikan kemudahan bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim (orang yang
menetap) sehari semalam, apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya maka ia
cukup mengusap bagian atasnya." Diriwayatkan oleh Daruquthni dan shahih menurut
Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-71
Dari Ubay Ibnu Imarah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya: Ya Rasulullah,
bolehkah aku mengusap kedua sepatuku? Rasul menjawab: "ya, boleh." Ia bertanya: dua
hari? Rasul menjawab: "ya, boleh." Ia bertanya lagi: tiga hari? Rasul menjawab: "ya,
boleh sekehendakmu." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan menyatakan bahwa hadits
ini tidak kuat.
Hadits ke-72
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: pernah para shahabat Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada jamannya menunggu waktu isya' sampai kepala
mereka terangguk-angguk (karena kantuk), kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu.
Dikeluarkan oleh Abu Dawud, shahih menurut Daruquthni dan berasal dari riwayat
Muslim.
Hadits ke-73
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Fathimah binti Abu Hubaisy datang ke hadapan
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam seraya berkata: Wahai Rasulullah, sungguh, aku ini
perempuan yang selalu keluar darah (istihadlah) dan tidak pernah suci, bolehkah aku
meninggalkan shalat? Rasul menjawab: "Tidak boleh, itu hanya penyakit dan bukan
darah haid. Apabila haidmu datang tinggalkanlah shalat dan apabila ia berhenti maka
bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi) lalu shalatlah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-74
Menurut Riwayat Bukhari: "Kemudian berwudlulah pada setiap kali hendak shalat."
Imam Muslim memberikan isyarat bahwa kalimat tersebut sengaja dibuang oleh Bukhari.
Hadits ke-75
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang
sering mengeluarkan madzi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu pada
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan bertanyalah ia pada beliau. Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menjawab: "Dalam masalah itu wajib berwudlu." Muttafaq Alaihi,
lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-76
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencium
sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan shalat tanpa berwudlu dahulu.
Diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai lemah oleh Bukhari.
Hadits ke-77
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya,
kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, maka
janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium
baunya." Dikeluarkan oleh Muslim.
Hadits ke-78
Thalq Ibnu Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Seorang laki-laki berkata: saya menyentuh
kemaluanku, atau ia berkata: seseorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu
shalat, apakah ia wajib berwudlu? Nabi menjawab: "Tidak, karena ia hanya sepotong
daging dari tubuhmu." Dikeluarkan oleh Imam Lima dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Ibnul Madiny berkata: Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah.
Hadits ke-79
Dari Busrah binti Shofwan Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia
berwudlu." Dikeluarkan oleh Imam Lima dan hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu
Hibban. Imam Bukhari menyatakan bahwa ia adalah hadits yang paling shahih dalam bab
ini.
Hadits ke-80
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang
muntah atau mengeluarkan darah dari hidung (mimisan) atau mengeluarkan dahak atau
mengeluarkan madzi maka hendaklah ia berwudlu lalu meneruskan sisa shalatnya, namun
selama itu ia tidak berbicara." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah namun dianggap lemah
oleh Ahmad dan lain-lain.
Hadits ke-81
Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan daging
kambing? Beliau menjawab: "Jika engkau mau." Orang itu bertanya lagi: Apakah aku
harus berwudlu setelah memakan daging unta? Beliau menjawab: "Ya." Diriwayatkan
oleh Muslim.
Hadits ke-82
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia mandi dan barangsiapa
yang membawanya hendaknya ia berwudlu." Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasa'i dan
Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata: tak ada sesuatu
yang shahih dalam bab ini.
Hadits ke-83
Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa dalam surat yang ditulis
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan
bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci. Diriwayatkan oleh
Malik dan mursal, Nasa'i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya dengan maushul. hadits ini
ma'lul.
Hadits ke-84
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu
berdzikir kepada Allah dalam setiap saat. Diriwayatkan oleh Muslim dan dita'liq oleh
Bukhari.
Hadits ke-85
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
berbekam lalu shalat tanpa berwudlu. Hadits dikeluarkan dan dilemahkan oleh
Daruquthni.
Hadits ke-86
Dari Muawiyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata telah tidur lepaslah
tali pengikat itu." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani.
Hadits ke-87
Ia menambahkan: "Dan barangsiapa tidur hendaknya ia berwudlu." Tambahan dalam
hadits ini menurut Abu Dawud dari hadits Ali Radliyallaahu 'anhu tanpa sabda beliau:
"Lepaslah tali pengikat itu." Dalam kedua sanad ini ada kelemahan.
Hadits ke-88
Menurut Riwayat Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan hadits
marfu': "Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur berbaring." Dalam sanadnya
juga ada kelemahan.
Hadits ke-89
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat dia shalat, lalu
meniup pada duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut padahal ia
tidak kentut. Jika ia mengalami hal itu maka janganlah ia membatalkan shalat sampai ia
mendengar suara atau mencium baunya." Dikeluarkan oleh al-Bazzar.
Hadits ke-90
Hadits tersebut berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abdullah Ibnu Zaid.
Hadits ke-81
Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan daging
kambing? Beliau menjawab: "Jika engkau mau." Orang itu bertanya lagi: Apakah aku
harus berwudlu setelah memakan daging unta? Beliau menjawab: "Ya." Diriwayatkan
oleh Muslim.
Hadits ke-82
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia mandi dan barangsiapa
yang membawanya hendaknya ia berwudlu." Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasa'i dan
Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata: tak ada sesuatu
yang shahih dalam bab ini.
Hadits ke-83
Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa dalam surat yang ditulis
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan
bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci. Diriwayatkan oleh
Malik dan mursal, Nasa'i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya dengan maushul. hadits ini
ma'lul.
Hadits ke-84
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu
berdzikir kepada Allah dalam setiap saat. Diriwayatkan oleh Muslim dan dita'liq oleh
Bukhari.
Hadits ke-85
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
berbekam lalu shalat tanpa berwudlu. Hadits dikeluarkan dan dilemahkan oleh
Daruquthni.
Hadits ke-86
Dari Muawiyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata telah tidur lepaslah
tali pengikat itu." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani.
Hadits ke-87
Ia menambahkan: "Dan barangsiapa tidur hendaknya ia berwudlu." Tambahan dalam
hadits ini menurut Abu Dawud dari hadits Ali Radliyallaahu 'anhu tanpa sabda beliau:
"Lepaslah tali pengikat itu." Dalam kedua sanad ini ada kelemahan.
Hadits ke-88
Menurut Riwayat Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan hadits
marfu': "Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur berbaring." Dalam sanadnya
juga ada kelemahan.
Hadits ke-89
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat dia shalat, lalu
meniup pada duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut padahal ia
tidak kentut. Jika ia mengalami hal itu maka janganlah ia membatalkan shalat sampai ia
mendengar suara atau mencium baunya." Dikeluarkan oleh al-Bazzar.
Hadits ke-90
Hadits tersebut berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abdullah Ibnu Zaid.
Hadits ke-91
Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah.
Hadits ke-92
Menurut Hakim dari Abu Said dalam hadits marfu' : "Apabila setan datang kepada
seseorang di antara kamu lalu berkata: Sesungguhnya engkau telah berhadats, hendaknya
ia menjawab: Engkau bohong." Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dengan
lafadz: "Hendaknya ia mengatakan dalam hatinya sendiri."
Hadits ke-93
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam apabila masuk kakus (WC), beliau menanggalkan cincinnya. Diriwayatkan oleh
Imam Empat tetapi dianggap ma'lul.
Hadits ke-94
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam apabila masuk kakus beliau berdo'a: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung
kepada-Mu dari hal-hal yang keji dan kotor." Dikeluarkan oleh Imam Tujuh.
Hadits ke-95
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Pernah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
masuk ke kakus, lalu aku dan seorang pemuda yang sebaya denganku membawakan
bejana berisi air dan sebatang tongkat, kemudian beliau bersuci dengan air tersebut.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-96
Dari Al-Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda padaku: "Ambillah bejana itu." Kemudian beliau pergi hingga
aku tidak melihatnya, lalu beliau buang air besar. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-97
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk, yaitu suka buang air di jalan
umum atau suka buang air di tempat orang berteduh." Riwayat Imam Muslim.
Hadits ke-98
Abu Dawud menambahkan dari Muadz r.a: "Dan tempat-tempat sumber air." Lafadznya
ialah: "Jauhkanlah dirimu dari tiga perbuatan terkutuk yaitu buang air besar di tempattempat
sumber air, di tengah jalan raya, dan di tempat perteduhan."
Hadits ke-99
Dalam riwayat Ahmad Ibnu Abbas r.a: "Atau di tempat menggenangnya air." Dalam
kedua hadits di atas ada kelemahan.
Hadits ke-100
Imam Thabrani mengeluarkan sebuah hadits yang melarang buang air besar di bawah
pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad
yang lemah.
Hadits ke-101
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila dua orang buang air besar maka hendaknya masing-masing
bersembunyi dan tidak saling berbicara, sebab Allah mengutuk perbuatan yang
sedemikian." Diriwayatkan oleh Ahmad, hadits shahih menurut Ibnus Sakan dan Ibnul
Qathan. Hadits ini ma'lul.
Hadits ke-102
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu menyentuh kemaluannya
dengan tangan kanan ketika sedang kencing, jangan membersihkan bekas kotorannya
dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas dalam tempat air." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-103
Salman Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam benarbenar
telah melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau kecil, atau
ber-istinja' (membersihkan kotoran) dengan tangan kanan, atau beristinja' dengan batu
kurang dari tiga biji, atau beristinja' dengan kotoran hewan atau dengan tulang. Hadits
riwayat Muslim.
Hadits ke-104
Hadits menurut Imam Tujuh dari Abu Ayyub Al-Anshari Radliyallaahu 'anhu berbunyi:
"Janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya akan tetapi menghadaplah ke arah
timur atau barat."
Hadits ke-105
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa yang hendak buang air hendaklah ia membuat penutup." Riwayat Abu
Dawud.
Hadits ke-106
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika
telah keluar dari buang air besar, beliau berdo'a: "Aku mohon ampunan-Mu."
Diriwayatkan oleh Imam Lima. Hadits shahih menurut Abu Hatim dan Hakim.
Hadits ke-107
Ibnu Mas'u d Radliyallaahu 'anhu berkata: "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam hendak
buang air besar, lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga biji batu, kemudian
saya hanya mendapatkan dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya
membawakan kotoran binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan membuang
kotoran binatang seraya bersabda: "Ini kotoran menjijikkan." Diriwayatkan oleh Bukhari.
Ahmad dan Daruquthni menambahkan: "Ambilkan aku yang lain."
Hadits ke-108
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang untuk beristinja' dengan tulang atau kotoran binatang, dan bersabda:
"Keduanya tidak dapat mensucikan." Riwayat Daruquthni dan hadits ini dinilai shahih.
Hadits ke-109
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sucikanlah dirimu dari air kencing karena kebanyakan siksa kubur itu berasal
darinya." Riwayat Daruquthni.
Hadits ke-110
Menurut riwayat Hakim: "Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membasuh) air
kencing." Hadits ini sanadnya shahih.
Hadits ke-111
Suraqah Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam mengajari kami tentang cara buang air besar yaitu agar kami duduk di atas kaki
kiri dan merentangkan kaki kanan. Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-112
Dari Isa Ibnu Yazdad dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saw bersabda:
"Apabila seseorang di antara kamu telah selesai buang air kecil maka hendaknya ia
mengurut kemaluannya tiga kali." Riwayat Ibnu Majah dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-113
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah
bertanya kepada penduduk Quba, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah memuji kamu
sekalian." Mereka berkata: Sesungguhnya kami selalu beristinja' dengan air setelah
dengan batu. Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah. Asal hadits ini ada
dalam riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-114
Hadits tersebut dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu tanpa menyebut istinja' dengan batu.
Hadits ke-115
Dari Abu said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Air itu dari air." Riwayat Muslim yang berasal dari Bukhari.
Hadits ke-116
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat bagian (tubuh) wanita lalu
mencampurinya, maka ia telah wajib mandi." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-117
Riwayat Muslim menambahkan: "Meskipun ia belum mengeluarkan (air mani)."
Hadits ke-118
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda tentang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpinya seorang laki-laki, beliau
bersabda: "Ia harus mandi." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-119
Imam Muslim menambahkan: Ummu Salamah bertanya: Adakah hal ini terjadi? Nabi
menjawab: "Ya, lalu darimana datangnya persamaan?"
Hadits ke-120
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya
mandi karena empat hal: jinabat, hari Jum'at, berbekam dan memandikan mayit. Riwayat
Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-121
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu tentang kisah tsamamah Ibnu Utsal ketika masuk
Islam, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya mandi. Riwayat Abdur Rozaq
dan asalnya Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-122
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi
(baligh." Riwayat Imam Tujuh.
Hadits ke-123
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang berwudlu pada hari Jum'at berarti telah
menjalankan sunnah dan sudah baik, dan barangsiapa yang mandi maka itu lebih utama."
Riwayat Imam Tujuh dan dinilai hasan oleh Tirmidzi.
Hadits ke-124
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu
membaca Al-Qur'an pada kami selama beliau tidak junub. Riwayat Imam Tujuh dan
lafadznya dari Tirmidzi. Hadits ini shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut Ibnu
Hibban.
Hadits ke-125
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (bersetubuh)
kemudian ingin mengulanginya lagi maka hendaklah ia berwudlu antara keduanya."
Hadits riwayat Muslim.
Hadits ke-126
Hakim menambahkan: "Karena wudlu itu memberikan semangat untuk mengulanginya
lagi."
Hadits ke-127
Menurut Imam Empat dari 'Aisyah r.a, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air. Hadits ini ma'lul.
Hadits ke-128
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Biasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
jika mandi karena jinabat akan mulai dengan membersihkan kedua tangannya, kemudian
menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, kemudian
berwudlu, lalu mengambil air, kemudian memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal
rambut, lalu menyiram kepalanya tiga genggam air, kemudian mengguyur seluruh
tubuhnya dan mencuci kedua kakinya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya dari Muslim.
Hadits ke-129
Menurut Riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Maimunah: Kemudian beliau menyiram
kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri, lalu menggosok tangannya pada
tanah.
Hadits ke-130
Dalam suatu riwayat: Lalu beliau menggosok tangannya dengan debu tanah. Di akhir
riwayat itu disebutkan: Kemudian aku memberikannya saputangan namun beliau
menolaknya. Dalam hadits itu disebutkan: Beliau mengeringkan air dengna tangannya.
Hadits ke-131
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya, wahai Rasulullah, sungguh
aku ini wanita yang mengikat rambut kepalaku. Apakah aku harus membukanya untuk
mandi jinabat? Dalam riwayat lain disebutkan: Dan mandi dari haid? Nabi menjawab:
"Tidak, tapi kamu cukup mengguyur air di atas kepalamu tiga kali." Riwayat Muslim.
Hadits ke-132
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid
dan junub." Riwayat bu Dawud dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-133
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu pula, dia berkata: Aku pernah mandi dari jinabat
bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan satu tempat air, tngna kami
selalu bergantian mengambil air. Muttafaq Alaihi. Ibnu Hibban menambahkan: Dan
tangan kami bersentuhan.
Hadits ke-134
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sesungguhnya di bawah setiap helai rambut terdapat jinabat. Oleh karena itu
cucilah rambut dan bersihkanlah kulitnya." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dan
keduanya menganggap hadits ini lemah.
Hadits ke-135
Menurut Ahmad dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu terdapat hadits serupa. Namun ada
perawi yang tidak dikenal.
Hadits ke-136
Dari Jabir Ibnu Abdullah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku
diberi lima hal yang belum pernah diberikan kepad seorang pun sebelumku, yaitu aku
ditolong dengan rasa ketakutan (musuhku) sejauh perjalanan sebulan; bumi dijadikan
untukku sebagai tempat sujud (masjid) dan alat bersuci, maka siapapun menemui waktu
shalat hendaklah ia segera shalat." Muttafaq Alaihi.
Dan menurut Hadits Hudzaifah Radliyallaahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Muslim
disebutkan: "Dan debunya dijadikan bagi kami sebagai alat bersuci."
Hadits ke-138
Menurut Ahmad dari Ali r.a: Dan dijadikan tanah bagiku sebagai pembersih.
Hadits ke-139
Ammar Ibnu Yassir Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
telah mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku junub dan tidak mendapatkan air, maka
aku bergulingan di atas tanah seperti yang dilakukan binatang, kemudian aku mendatangi
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu padanya. Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "sesungguhnya engkau cukup degnan kedua
belah tanganmu begini." Lalu beliau menepuk tanah sekali, kemudian mengusapkan
tangan kirinya atas tangan kanannya, punggung kedua telapak tangan, dan wajahnya.
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-140
Dalam suatu riwayat Bukhari disebutkan: Beliau menepuk tanah dengan kedua telapak
tangannya dan meniupnya, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.
Hadits ke-141
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tayammum itu dengan dua tepukan. Tepukan untuk muka dan tepukan untuk
kedua belah tangan hingga siku-siku." Riwayat Daruquthni dan para Imam Hadits
menganggapnya mauquf.
Hadits ke-142
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tanah itu merupakan alat berwudlu bagi orang Islam, meskipun ia tidak
menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air, hendaklah ia
bertakwa kepada Allah dan menggunakan air itu untuk mengusap kulitnya."
Diriwayatkan oleh al-Bazzar. Shahih menurut Ibnul Qaththan dan mursal menurut
Daruquthni.
Hadits ke-143
Menurut riwayat Tirmidzi dari Abu Dzar ada hadits serupa dengan hadits tersebut. Hadits
tersebut shahih menurutnya.
Hadits ke-144
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada dua orang laki-laki keluar
bepergian, lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka
mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka
menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat
dan wudlu sedang yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau
bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya: "Engkau telah melakukan sesuai
sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu." Dan beliau bersabda kepada yang lainnya:
"Engkau mendapatkan pahala dua kali." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-145
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu tentang firman Allah (Dan jika kamu sakit atau
dalam perjalanan), beliau mengatakan: "Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan
Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi dia takut akan mati jika dia mandi
maka bolehlah baginya bertayammum." Riwayat Daruquthni secara mauquf, marfu'
menurut al-Bazzar, dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Hadits ke-146
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan
pada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau menyuruhku agar aku
mengusap di atas pembalutnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang amat
lemah.
Hadits ke-147
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu tentang seorang laki-laki yang terluka pada kepalanya,
lalu mandi dan meninggal. (Nabi bersabda: "Cukup baginya bertayammum dan membalut
lukanya dengan kain kemudian mengusap di atasnya dan membasuh seluruh tubuhnya."
Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang lemah. Di dalamnya ada perbedaan pendapat
tentang para perawinya.
Hadits ke-148
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak
menunaikan shalat dengan tayammum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian
dia bertayammum untuk shalat yang lain. Riwayat Daruquthni dengan sanad yang amat
lemah.
Hadits ke-149
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy sedang keluar darah
penyakit (istihadlah). Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
kepadanya: "Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang telah dikenal. Jika
memang darah itu yang keluar maka berhentilah dari shalat, namun jika darah yang lain
berwudlulah dan shalatlah." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban dan Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini.
Hadits ke-150
Dalam hadits Asma binti Umais menurut riwayat Abu Dawud: "Hendaklah dia duduk
dalam suatu bejana air. Maka jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air
hendaknya ia mandi sekali untuk Dhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan
Isya', dan mandi sekali untuk shalat subuh dan berwudlu antara waktu-waktu tersebut."
Hadits ke-151
Hamnah binti Jahsy berkata: Aku pernah mengeluarkan darah penyakit (istihadlah) yang
banyak sekali. Maka aku menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk meminta
fatwanya. Beliau bersabda: "Itu hanya gangguan dari setan. Maka anggaplah enam atau
tujuh hari sebagai masa haidmu kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih shalatlah
24 atau 23 hari, berpuasa dan shalatlah karena hal itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti
itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haid. Jika engkau kuat untuk
mengakhirkan shalat dhuhur dan mengawalkan shalat Ashar (maka kerjakanlah),
kemudian engkau mandi ketika suci, dan engkau shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak.
Kemudian engkau mengakhirkan shalat maghrib dan mengawalkan shalat Isya', lalu
engkau mandi pada waktu subuh dan shalatlah." Beliau bersabda: "Inilah dua hal yang
paling aku sukai." Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa'i. Shahih menurut
Tirmidzi dan hasan menurut Bukhari.
Hadits ke-152
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadukan pada
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang darah (istihadlah. Beliau bersabda:
"Berhentilah (dari shalat) selama masa haidmu menghalangimu, kemudian mandilah."
Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-153
Dalam suatu riwayat milik Bukhari: "Dan berwudlulah setiap kali shalat." Hadits tersebut
juga menurut riwayat Abu Dawud dan lainnya dari jalan yang lain.
Hadits ke-154
Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami tidak menganggap apa-apa terhadap
cairah keruh dan warna kekuningan setelah suci. Riwayat Bukhari dan Abu Dawud.
Lafadznya milik Abu Dawud.
Hadits ke-155
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa orang yahudi jika ada seorang perempuan di antara
mereka yang haid, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Kerjakanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh."
Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-156
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
menyuruh kepadaku mengenakan kain, dan aku laksanakan, lalu beliau menyentuhkan
badannya kepadaku, padahal aku sedang haid. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-157
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
tentang orang yang mencampuri istrinya ketika dia sedang haid. Beliau bersabda: "Ia
harus bersedakan satu atau setengah dinar." Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Hakim
dan Ibnul Qaththan dan mauquf menurut yang lainnya.
Hadits ke-158
Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Bukankah wanita itu jika datang haid tidak boleh shalat dan berpuasa." Muttafaq Alaihi
dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-159
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika kami telah tiba di desa Sarif (terletak di
antara Mekah dan Madinah), aku datang bulan. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang haji, namun engkau jangan
berthawaf di Baitullah sampai engkau suci." Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-160
Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang apa yang dihalalkan bagi seorang laki-laki
terhadap istrinya yang sedang haid. Beliau menjawab: "Apa yang ada di atas kain."
Diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Abu Dawud.
Hadits ke-161
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Wanita-wanita yang sedang nifas pada
masa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak
darah nifasnya keluar. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i dan lafadznya dari Abu
Dawud.
Hadits ke-162
Dalam lafadz lain menurut riwayat Abu Dawud: Dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam tidak menyuruh mereka mengqadla shalat yang mereka tinggalkan saat nifas.
Hadits ini shahih menurut Hakim.
Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu
Hajar Al-Ashqolani.
0 komentar:
Posting Komentar