Islam Mosque 4 Ibnu Abdil Ghany Al - Bughury: LARANGAN MEMBERIKAN UANG KEPADA PENGEMIS JALANAN

Minggu, 18 Desember 2011

LARANGAN MEMBERIKAN UANG KEPADA PENGEMIS JALANAN

Dari Zubair Ibnu al-'Awwam Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang di antara kamu yang mengambil talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas punggungnya, kemudian menjualnya dan dengan hasil itu ia menjaga kehormatannya adalah lebih baik daripada ia meminta-minta orang yang terkadang mereka memberinya atau menolaknya." [Riwayat Bukhari lihat Bulughul Maram no.4]

Sudah dijelaskan oleh rasulullah saw diatas bahwa lebih baik bekerja jadi pemulung [misalkan dizaman sekarang ini pekerjaan yang rendah itu adl pemulung], daripada jadi pengemis jalanan yang mengharapkan keharibaan orang-orang sedang merekalah orang-orang yg merendahkan dirinya dihadapan manusia sedang manusia itu sama derajatnya kecuali 'Alim [orang-orang].

Mengapa dilarang?
karena jika kita menshadaqahkan harta kita kepada mereka [pengemis jalanan], maka kita mendukung perbuatan mereka yg jelas2 dilarang oleh Nabi saw.

wallahu 'alam

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates

 
hostgator coupons