Download Kitab Ulama Salaf
Kamis, 08 Desember 2011
SHALAT ‘ID DI TANAH LAPANG (Pustaka Istiqomah, Cetakan I, 1996)
Oleh:
Al-Imam Al-Mujaddid Asy-Syaikh MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI
Daftar Isi
Pendahuluan .......................................................................................................................................... 3
Peringatan! ......................................................................................................................................... 7
RASULULLAH MEMBIASAKAN SHALAT HARI RAYA DI TANAH LAPANG DAN HADITS-HADITS
YANG MENERANGKAN HAL ITU ............................................................................................................ 9
Hadits pertama : ................................................................................................................................. 9
Hadits ke dua . .................................................................................................................................. 10
Hadits ketiga : .................................................................................................................................. 10
Hadits ke empat : .............................................................................................................................. 11
HADITS-HADITS TERSEBUT MENUNJUKKAN BAHWA SHALAT 'ID DI TANAH LAPANG SUNNAH .... 11
BANTAHAN TERHADAP PENDAPAT SHALAT 'ID DI TANAH LAPANG KARENA SEMPITNYA MASJID
............................................................................................................................................................. 12
HIKMAH SHALAT 'ID Dl TANAH LAPANG ............................................................................................ 19
SYUBHAT DAN JAWABANNYA ............................................................................................................ 21
=================================================================3
Pendahuluan
Segala puji hanya bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga dilimpah-kan atas Nabi ,
keluarganya, para shahabatnya, dan atas orang-orang yang berpegang dengan petunjuknya,
serta istiqomah di atas jalannya, sampai Hari Pembalasan.[1]
Adapun setelah itu,
Risalah kita ini membahas perihal Shalat 'Idain (ldhul Fitri dan Idhul Adha) di tanah lapang
(mushalla) adalah sunnah.
Sesungguhnya saya telah berpikir untuk menyusun risalah yang mencakup hukum-hukum
Islam mengenai dua shalat 'Id tersebut seperti risalah Shalat at-Tarawih. Tetapi waktu yang
saya dapatkan sangat sempit, karena Idul Fitri tinggal beberapa hari lagi.
Karena itu terpaksa saya ringkas dalam judul sebagaimana di atas. Dengan mengharap
kepada Allah , agar memudahkan kami dalam waktu dekat dapat mengeluarkan dan
menyebarkan risalah ini di tengah umat.
Kami juga berharap mudah-mudahan mereka dapat menerima risalah kami dengan baik. Dan
saya mendapatkan doa yang baik dari mereka pada saat saya telah tiada, sehingga
bermanfaat bagi kami, insya Allah. Yaitu pada hari dimana harta dan anak tidak berguna,
kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih. Sebagaimana
firman-Nya:
Pada hari di mana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna. kecuali orang orang yang
rnenghadap Allah dengan hati yang bersih. (Asy-Syuara : 88 -89)
Ketahuilah wahai pembaca yang mulia, sesungguhnya penulis risalah Al-Ishabah. telah
menulis tentang shalat Id di mushalla (tanah lapang) di dua halaman yang panjang (yaitu hal.
14-15). Te tapi hujah-hujahnya saling bertentangan sekali, sehingga pembaca dapat
mengetahui bagaimana ilmu yang sampai kepada mereka. Sungguh mereka telah membuat
kebohongan yang ditujukankepada kami dalam risalah itu. Mereka menuduh bahwa kami
mengatakan, "Sesungguhnya shalat 'Id di masjid tidak sah".
Dalam risalahnya mereka berkata, bahwa alasan Nabi memilih shalat 'Id di mushalla (tanah
lapang), karena di Madinah al-Munawarah hanya ada satu masjid saja.
_________________
[1] Ustadz kami Al-Muhaddits Syalkh Muhammad Nashiruddin Al-Albani telah menulis risalah semacam Ini
berkaitan dengan bantahan terhadap kitab Al-Ishabah yang penuh kesesatam. kebodohan dan kebohongan -
kebohongan yang mengatasnarrakan Itttba (mengikuti sunnah). Rlsalahnya berjudul Shalat Tarawih, yang
menerangkan jumlah reka'atnya ada 11 reka'at. Dan sekarang - risalah Ini - kami cukupkan tentang Shalat Id di tanah lapang. (Zuhair)
=================================================================3
=================================================================4
Ini adalah kebodohan yang nyata. Karena masjid-masjid di Madinah pada masa Rasulullah
itu banyak dan telah dikenal, seperti masjid Quba, masjid Qiblatain, dan masjid Al-Fath.
Keterangan tentang masjid-masjid ini ada dalam hadits-hadits yang shahih di berbagai kitab
Sunan. Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menyebutkan dalam Al-Fath al-Bari (1/445), tentang adanya
masjid lain tersebut dengan nama-namanya. Silakan menyimak bagi yang berkenan.
Adapun maksud mereka atas pernyataan yang batil ini, yaitu sebagai sarana untuk
menghilangkan sunnah melaksanakan shalat 'Id di mushalla (tanah lapang) dengan
menciptakan alasan dusta. Yaitu: Sesungguhnya di Madinah tidak ada masjid kecuali masjid
Nabi ; yang tidak dapat memuat orang-orang untuk shalat 'Id".
Maka di sini akan kami nyatakan batalnya alasan tersebut, untuk membatalkan pernyataan
tersebut dari akarnya.
Kami katakan, bahwa kalau masjid Nabawi tidak memuat mereka, maka mereka bisa shalat di
masjid-masjid lainnya, sebagaimana yang dikerjakan umat pada masa sekarang. Sedangkan
pada masa Rasulullah mereka telah meninggalkan shalat di dalam masjid untuk shalat di
mushalla (tanah lapang). Ini dalil yang jelas, bahwa yang disunnahkan adalah shalat di
mushalla (tanah lapang), bukan di masjid-masjid. Jadi kuatlah yang dimaksudkan di sini, dan
batallah apa yang (penulis Al-lshabah, pent.) maksudkan, yaitu membuang amalan sunnah!
Selanjutnya mereka berkata: Tatkala kaum muslimin bertambah banyak, sehingga mereka
merasa sukar untuk berkumpul di mushalla (tanah lapang), lebih-lebih bagi penduduk kota
besar, seperti Damsyik (Damaskus). Karena banyaknya orang yang shalat, maka mereka
berkumpul di masjid-masjid sesuai dengan kebutuhan."
Saya (Al-Albani) berkata: "Perhatikan wahai pembaca yang mulia dengan perkataan yang
terbalik ini! Dimana mereka menganggap berkumpulnya kaum muslimin di mushalla (tanah
lapang) merupakan hal yang sulit. Padahal yang demikian itu mudah dan memudahkan".
Dalil yang menunjukkan hal itu, adalah amalan itu tetap berlaku di sebagian besar waktu.
Sebagaimana dikatakan Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim yang akan kami
kemukakan perkataannya nanti dalam bab pembahasan dalil-dalil dari hadits yang
menunjukan akan sunnahnya shalat di mushalla (tanah lapang).
Hingga hari ini sunnah itu tetap dan terus dilaksanakan di berbagai negara Islam berkat karunia
Allah Seperti di Damaskus, Yordania, Mesir, Aljazair, Hijaz, Pakistan, dan lain-lainnya.
Kemudian dengan alasan apa jama'ah kaum muslimin dipisah-pisahkan. Sebagian di masjidmasjid
besar, dan yang lain di masjid-masjid kecil yang tersebar di berbagai tempat? Sebagian
berdekatan dengan sebagian yang lain, bahkan kadang-kadang jaraknya hanya 50 langkah
atau lebih sedikit.
Kalau para penulis itu membatasi perkataannya tentang boleh shalat 'Id di satu masjid yang
paling besar, sungguh telah ada pendahulu (contoh) dalam pendapat ini. Sebagaimana yang
akan dijelaskan dari Imam Syafi'i rahimahulaahu.
=================================================================4
=================================================================5
Tetapi mereka tidak merasa berdosa untuk mengatakan apa yang belum pemah dikatakan
orang muslim sebelum mereka (Salafu ash-Shalih) dalam rangka memerangi sunnah! Kalau
tidak kaum muslimin telah bersepakat, bahwa sesungguhnya shalat 'Id di mushalla (tanah
lapang) adalah sunnah, apabila masjid tidak memuat mereka. Tetapi sebagian ulama mereka
tidak menerima persyaratan ini. Bahkan mereka mengatakan, walaupun masjid memuat
mereka. Jadi karena kebodohanlah yang telah menjadikan mereka menyalahi kaum muslimin,
baik Salaf maupun Khalaf. Allah berfirman:
Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan
yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah
dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat
kembali. (An-Nisa : 115)
Kemudian mereka berkata :....sesuai kebutuhan, berdasar perbuatan Nabi ketika shalat di
masjid karena udzur (hujan)". Selanjutnya mereka menyebutkan komentar pada hadits Abu
Hurairah tentang shalat Nabi di masjid karena halangan hujan.
Sebagai jawabnya, bahwa sesungguhnya hadits Abu Hurairah - kalau shahih- merupakan hujah
bagi kami. Karena berdasar pemahaman hadits itu, kalau tidak ada halangan hujan, pasti
beliau shalat di mushalla (tanah lapang). Dan ini tak ada seorang muslim pun yang menyelisihi
kecuali kalian. Karena perkataan kalian yang lalu semuanya dihubungkan pada perkataan
bahwa shalat di mushalla tidak disyari'atkan pada masa sekarang dengan persangkaan bahwa
hal itu sulit dan sukar. Dan kami telah bantah perkataan kalian itu. Maka jadilah hadits tersebut
sebagai hujjah yang menentang pendapat kalian, bukan sebagai pembela teori kalian. Hal ini
seluruhnya bisa dikatakan bila hadits itu shahih, Kenyataannya hadits tersebut tidak shahih.
Bahkan sanad-sanadnya dhaif(lemah), sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.
Dan seluruh perkataan mereka batil, tidak berhak untuk dijawab. Kecuali perkataan mereka
setelah menyebutkan hadits pertama dari Abu Said yang akan datang nashnya, dan hadits Abu
Hurairah: "Maka dapat diambil faidah dari dua hadits tersebut, bahwa sesungguhnya shalat di
mushalla dan di masjid sah. Dan semuanya mendapat pahala, Sebagaimana faidah yang dapat
diambil dari hadits awal, bahwa yang paling utama shalat 'Id adalah di mushalla shakhra'
(tanah lapang), karena Nabi terus menerus melakukan amalan ini".
Kami katakan: Perhatikan mereka wahai pembaca yang mulia, bagaimana mereka kembali
kepada kebenaran yang kami serukan kepadanya. Dengan demikian mereka telah
menentang bersama kami terhadap perkataan mereka yang lalu. Akankah engkau mengira
mereka telah mengakui kebenaran tersebut? Tidak. Sungguh mereka telah kembali seperti
semula, maka katanya setelah menukil dari Al-Hafizh Ibnu Hajar seperti perkataan Imam
=================================================================5
=================================================================6
Syafi'i yang akan datang: Barangsiapa yang melihat secara cermat atas keterangan yang
lalu dalam hadits Bukhari [2] dari Umu Athiyah :
Kami para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada 'Idul Fitri dan Idul Adha,
para wanita merdeka, wanita-wanita yang sedang haid serta gadis-gadis pingitan. Adapun
wanita-wanita yang sedang haid menjauhkan diri dari tempat shalat. (riwayat Muslim III/20-21,
Istambul).
Dan dalam lafadzh lain :
Di tanah lapang mereka, (dan agar para wanita) menyaksikan kebaikan dan seruan kaum
muslimin.
Dapat diketahui bahwa sebab-sebab Rasulullah membiasakan shalat 'Id di tanah lapang
adalah, keadaan masjid Nabi tidak memuat bagi kaum laki-laki dan perempuan pada dua
hari Raya itu. Atau wanita-wanita haid tidak dibenarkan hadir di sana!'
Saya katakan: Setelah kami perhatikan perkataan itu seluruhnya, kami dapatkan bahwa tak
ada manfaatnya pengakuan kebenaran sebagaimana yang mereka katakan tersebut.
Kalau kita katakan bahwa masjid Nabi tidak memuat seluruh kaum laki-laki dan wanita,
maka seperti itu juga pada masjid-masjid kita pada saat ini, tidak ada satupun yang memuat
bagi orang yang shalat 'Id. Dengan demikian tetaplah disyari'atkan keluar ke tanah lapang
sambil berjalan. Dan inilah yang dipinta!
Kemudian apabila masjid tidak baik menurut mereka, karena hadirnya wanita-wanita haid,
berarti mereka mengakui bahwa sesungguhnya tanah lapang baik untuk hadirnya wanitawanita
tersebut. Tetapi bila mereka tetap shalat di masjid, sungguh mereka telah menghalangi
wanita-wanita haid untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin.
Dan ini menyelisihi perintah Rasulullah yang tersebut pada hadits yang mereka sandarkan
kepada Imam Bukhari. Hadits ini sebagai petunjuk bagi kita, bahwa sebenamya shalat 'Id itu di
tanah lapang, bukan di masjid. Karena betapapun besamya sebuah masjid, tidak mungkin
________________________
[2] Saya katakan, bahwa pengukuhan lafazh berikut kepada imam Bukhari adalah salah. tetapi lafazh ini
oleh imam Muslim (Ill /20-21 Istambul}.
=================================================================6
=================================================================7
memuat bagi kehadiran seluruh jama'ah laki-laki dan wanita (pada hari itu), sebagaimana
pengakuan mereka.
Dan hujah kami terhadap mereka adalah perkataan mereka; "Kaum wanita seluruhnya, juga
wanita yang sedang haid, keluar ke tanah lapang sambil bertakbir dengan takbir (yang
diserukan kaum) laki-laki.'
Maka kami tanyakan pada mereka, bagaimana mungkin kalian dapat mewujudkan sunnah ini
dalam masjid-masjid itu? Tidak ada jalan lain selain kalian akan melarang wanita-wanita hadir
secara mutlak di sana. Dan ini menyelisihi apa yang diperintahkan Rasulullah sebagaimana
tersebut di muka. Bisa juga kalian akan memerintahkan kaum wanita tersebut untuk berada
di luar masjid di balik pagar-pagar atau tembok masjid. Bagaimana mungkin wanita-wanita itu
dapat bertakbir bersama kaum laki-laki dalam keadaan seperti ini ?
Perhatikan wahai kaum muslimin, apa yang dilakukan orang-orang bodoh ini, dan ambillah
pelajaran.
Peringatan!
Sungguh telah jelas apa yang kami nukil dari para penulis risalah Al-lshabah, bahwa mereka
mengatakan tentang di-syari'atkannya wanita keluar ke tanah lapang walaupun mereka masih
belia (gadis). Perhatikan ini, karena akan datang suatu hari para penulis ini mengingkari apa
yang telah mereka akui, apabila mereka melihat pembela sunnah. Saat ini mereka melakukan
yang demikian itu,karena sifat dengki dan kezhaliman dari jiwa mereka.
Demikianlah, dan jika kami memerintahkan wanita untuk mendatangi jamaah kaum muslimin
dalam rangka merealisasikan perintah Sayyidil Mursalin , maka tidaklah menjadikan kami lupa
untuk memberikan perhatian kepada mereka dan orang-orang yang bertanggung jawab atas
mereka akan wajibnya bagi mereka untuk berhijab dengan hijab syar’i.
Dimana para wanita tidak boieh menampakkan bagian badan mereka kecuali wajah dan
telapak tangannya, sebagai mana yang telah kami jelaskan dalam kitab Hijab al-Mar'ah al-
Muslimah fi as-Sunnah al-Muthaharah. Allah berfirman :
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang. (al-ahzab: 59)
=================================================================7
=================================================================8
Dalam kitab di atas telah kami jelaskan bahwa yang paling utama bagi para wanita, adalah
menutup keduanya (wajah dan telapak tangan). Hal ini berbeda dengan apa yang telah
disandarkan kepada saya oleh sebagian penulis yang tidak takut kepada Rabbul Alamin.
Sebagian mereka menganggap asing tentang disyaria'tkannya wanita keluar untuk shaiat
'Idain (Idul Fitri dan Idul Adha). Ketahuilah bahwa ini adalah benar dan tidak ada keraguan di
dalamnya. Banyak hadits yang menjelaskan tentang hal itu. Dan bagi kami cukup berhujah
dengan hadits Umu Athiyah di depan. Sesungguhnya itu bukan hujah disyari'atkannya semata,
bahkan menunjukkan wajib bagi wanita untuk keluar ke tanah lapang, karena perintah
Rasulullah ,. Pada asalnya perintah adalah menunjukkan wajib. Dan diperkuat hadits yang
dikeluarkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah dalam kitabnya Al-Mushannaf (II/184) dari Abu Bakar
As-Siddiq, katanya:
Hak setiap jiwa yang mempunyai ikat pinggang semacam kain pembungkus yang diikatkan
longgar padanya) ~ yakni perempuan- untuk keluar pada waktu dua Hari Raya. (Sanadnya
shahih).
Apakah orang yang menyangka menolong Khulafa' Ar-Rasyidin mengatakan yang demikian
itu, padahal para pendahulu mereka mengatakan yang demikian itu disertai dengan takhrij
dan penshahihan hadits-haditsnya seperti yang anda lihat ? Itulah yang kami duga tidak ada
pada mereka, sehingga mereka menyalahkan dugaan kami ini, dan itu yang lebih kami sukai.
Seandainya tidak, maka maksud mereka berprasangka telah menolong Khulafa' ar-Rasyidin
telah jelas bagi manusia (akan kedustaannya).
Karena pendapat tentang wajibnya wanita keluar pada dua Hari Raya telah dinyatakan oleh
Imam Shan'ani dalam Subul as-SaJam, Imam Syaukani, juga Shidiq Khan, dan yang nampak
dari perkataan lbnu Hazm. Dan seakan-akan Ibnu Taimiyah lebih condong pada pendapat itu
dalam kitabnya Al-lhtiyarat. Wallahu a 'lam. Yang pertama, halaman 9 10.
Ringkasnya kami katakan, sesungguhnya shalat 'Id di tanah lapang termasuk sunnah,
walaupun dibolehkan dilaksanakan di masjid-masjid. Uraian dan penjelasan tentang hal itu,
terdapat dalam risalah ini. Silakan menelaah.
Sesungguhnya telah tiba waktunya untuk menjelaskannya. Maka kami katakan:
=================================================================8
=================================================================9
RASULULLAH MEMBIASAKAN SHALAT HARI RAYA DI TANAH LAPANG DAN HADITS-HADITS YANG MENERANGKAN HAL ITU
Bukan hanya seorang penghafal dan peneliti hadits yang menyatakan bahwa petunjuk
beliau ; tentang shalat dua Hari Raya adalah beliau selalu lakukan di tanah lapang.[3]
Banyak sekali hadits-hadits yang menguatkan pendapat ini. Seperti yang tercantum dalam dua
kitab Shahih (Bukhari dan Muslim) kitab-kitab Sunan, kitab-kitab Musnad dan kitab-kitab
lainnya dari berbagai jalan yang banyak sekali. Akan kami sebutkan di sini hingga jelas bagi
para pembaca tentang kebenaran dari apa yang kami paparkan.
Hadits pertama :Dari Abu Sa'id al-Khudhri berkata:Rasulullah keluar pada dua Hari Raya ke mushalla (tanah lapang).[4] Pertama kali yang beliau
kerjakan adalah shalat, kemudian berpaling dan berdiri menghadap manusia. Sedangkan
manusia duduk di barisan mereka. Lalu beliau memberi nasehat, wasiat dan memberikan
perintah kepada mereka. Jika beliau hendak memerintahkan kelompok pasukannya ke suatu
arah. maka diperintahkannya.[5] Atau memerintahkan ke arah lainnya, maka beliau katakan
kepada mereka. Kemudian beliau berpaling. Kata Abu Sa 'id: Dan manusia terus menerus seperti
itu... (Riwayat imam Bukhari II/259-260, Muslim III/20, Nasai 1/234, Al-Muhamaly dalam
_______________________
[3] LIhat Zaad al-Maad (1/173), Fath at-Bari(II/361), dan keleng kapan tentang Itu pada halaman berikut. Dan lihat
pula Mukhtashar Zaad al-Ma'ad oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, hal. 44 dltahqiq oleh Zuhair Syawisy,
cetakan Maktab Al-lslamy.
[4] Al Hafldz berkata :"Yaitu sebuah tempat di Madinah yang telah kenal, antara tempat itu dan pintu masjid
letaknya 1000 hasta' Ibnul Qayyim berkata 'Tanah lapang itu tempat mengangkut 'orang haji' Saya
katakan, bahwa tanah lapang itu ke arah timur dari masjid Nabawl. dekat kuburan baqi. Ini diambil dari
keterangan hadits ketiga berikut.
[5] Saya (Al-Albani) Katakan: 'Di dalamnya merupakan isyarat bahwa khutbah shalat id tidak
dibatasi hanya memberi nasehat dan bimbingan saja. akan tetapi boleh memberikan peringatan
dan pengarahan dalam Segala sesuatu yang dapat merealisasikan kemaslahatan umat.
=================================================================9
=================================================================10
kitab 'Idain II/86, Abu Naim dalam takhrijnya II/10/2 dan Baihaqi dalam kitab Sunan-nya
III/ 280).
Hadits ke dua .Dari Abdullah bin Umar berkata:
Bahwasanya Rasulullah keluar ke tanah lapang pada hari 'Id dengan membawa tombak.
Tatkala sampai di tanah lapang, beliau tancapkan tombaknya di hadapannya. Sehingga
manakala beliau shalat, tombak itu sebagai sutrah (batas shalat) di hadapan beliau . [Hadits ini
diriwayatkan oleh Bukhari (I/354), Muslim (II/55), Abu Dawud (I/109), An-Nasa'i (I/232), Ibnu
Majah (I/392), Ahmad (6286), dan lafazh hadits di atas menumt Ibnu Majah yang paling
sempurna dan sanadnya shahih. Juga diriwayatkan oleh Al-Muhamaly (I/26-36), Abu Qasim As-
Sihami dalam Tuhfah Al-'Id (no. 14-16 dari salinanku dengan tulisan anakku), dan Imam
Baihaqi (III/284-285)].
Hadits ketiga :Dari Bara' bin Azib telah berkata:
Nabi ; pada hari Qurban keluar menuju ke Baqi' (sebuah kuburan di Madinah-pent), [dalam suatu
riwayat: tanah lapang/mushalla). Maka beliau shalat dua raka'at, kemudian beliau
menghadapkan wajahnya kepada kami. Beliau berkata, Sesungguhnya ibadah pertama yang
kita lakukan pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang kembali dan berkorban.
Barangsiapa yang berlaku demikian maka dia telah sesuai dengan sunnahku. Dan barangsiapa
yang menyembelih sebelum waktunya, yang demikian itu adalah untuk keluarganya,
bukanlah bagian dari ibadah kurban. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari (II/372), dan
serangkaian lafadz itu darinya, Imam Ahmad (IV/282), Al-Mahamily (II no. 90, 96), dan
riwayat lain bagi keduanya dengan sanad yang baik).
=================================================================10
=================================================================11
Hadits ke empat :
Ibnu Abbas telah ditanyakan kepadanya: Apakah engkau pernah menyaksikan Id bersama
Rasulullah ?. Dia menjawab: Ya. Kalaulah bukan karena tempatku yang dekat, saya tidak
dapat menyaksikan. Hingga beliau sampai ke tempat shalat yang berada di samping rumah Katsir
bin Shalat. Maka beliau shalat kemudian berkhutbah. Setelah itu beliau mendatangi jama'ah
kaum wanita bersama Bilal. Lalu beliau menasehati mereka, mengingatkan dan
memerintahkan kepada mereka untuk shadaqah.[6] Maka saya lihat para wanita merendahkan
tangan-tangan mereka kemudian melemparkan sesuatu ke dalam kain Bilal. Kemudian pergilah
Rasulullah dan Bilal pulang ke rumahnya. [Hadits itu diriwayatkan Imam Bukhari (II/373) dan
lafadz ini darinya. Imam Muslim meriwayatkannya pula di juz(ll/18-19), Ibnu Abi Syaibah
(II/312), Al-Muhamily (no. 38,39), Al-Faryabi (no. 85,93), Abu Na 'im dalam takhrijnya (II/8/Z -
9/1)].
Dan Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya dari Ibnu Juraij :
Saya bertanya kepada Atha: Apakah wajib bagi imam sekarang untuk mendatangi wanita saat
selesai shalat, kemudian mengingatkan mereka?. Katanya: Demi hidupku, sesungguhnya yang
demikian itu wajib bagi mereka. Mengapa mereka tidak melakukannya?
HADITS-HADITS TERSEBUT MENUNJUKKAN BAHWA SHALAT 'ID DI TANAH LAPANG SUNNAH
Jika engkau telah mengetahui hadits-hadits ini, maka hal itu merupakan hujah yang pasti akan
sunnahnya shalat 'Id di tanah lapang. Demikianlah yang dikatakan Jumhur Ulama.
____________________
[6] Adapun sekarang, tidak ada keharusan menasehati secara khusus bagi wanita. Karena mereka serupa
laki-laki (hukumnya). -Maka khutbah dan nasehat dljadlkan satu untuk laki-laki dan perempuan. Selain itu
juga karena sekarang banyak pengeras suara di masjid masjid yang dapat dipakai di tempat shalat Id.
Memang, seorang khatib di tuntut untuk memperhatikan maslahat kaum wanita dengan Segala hal yang
lebih mereka perlukan dari pada kaum laki-laki dalam khutbah umum tersebut. (Zuhair).
=================================================================11
=================================================================12
Dalam kitab Syarhu as-Sunnah, oleh Imam Baghawi disebutkan: Merupakan amalan
sunnah bila seorang imam keluar (ke tanah lapang) untuk shalat 'Idain (Idul Fithri dan Idul
Adha). Kecuali karena udzur. Jika ada udzur maka shalat di masjid'.[7] Yakni masjid dalam kota.
Imam Nawawi ketika mengomentari hadits pertama dalam Syarah Muslim berkata, 'Ini
merupakan dalil bagi orang yang berkata tentang dianjurkannya keluar ke tanah lapang untuk
shalat 'Id. Dan merupakan amalan yang lebih utama daripada yang mengerjakannya di masjid.
Inilah amalan umat di berbagai kota dan tempat. Adapun penduduk Makkah, mereka tidak
shalat 'Id melainkan di masjid (Al-Haram) sejak zaman pertama. Mengenai itu teman-teman
kami ada dua pendapat:
Pertama, di tanah lapang lebih utama, berdasarkan hadits ini. Kedua -dan itulah yang lebih
benar-, bahwa masjid lebih utama menurut mayoritas mereka, kecuali sempit.
Penulis kitab Al-lshabah mengatakan: "Penduduk Makkah shalat di masjid hanya karena
luasnya. Begitu juga Nabi keluar ke tanah lapang hanya karena sempitnya masjid. Dengan
demikian masjid lebih utama jika luas.[8]
BANTAHAN TERHADAP PENDAPAT SHALAT 'ID DI TANAH
LAPANG KARENA SEMPITNYA MASJID
Seperti itu mereka berkata dan perlu pertimbangan matang atas perkataan itu. Kalau
alasannya seperti yang mereka katakan, tentu Nabi tidak kontinyu melaksanakan shalat 'Id
di tanah lapang. Sesungguhnya tidaklah beliau membiasakannya melainkan perkara itu
paling utama.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa beliau melakukan hal itu karena sempitnya
masjid, adalah dakwaan yang tidak berdasar dalil. Pendapat ini dikuatkan dengan kebiasaan
Rasulullah shalat Jum'at di masjid, sedang manusia berdatangan dari berbagai penjuru kota
Madinah dan lainnya. Lalu beliau shalat bersama mereka di dalamnya. Dan tidak tampak
perbedaan yang jauh antara jumlah para shahabat yang menghadiri shalat jum'at dengan yang
menghadiri shalat 'Id. Sehingga dapat dikatakan, bahwa masjid itu memuat jama'ah shalat
Jum'at dan tidak memuat jama'ah shalat Id. Barang siapa mendakwahkan selain itu, maka
hendaklah mendatangkan dalil.
_________________________
[7] Sebagaimana telah dikatakan oleh Syaikh Ali Al-Qari dalam Al Murqah (II/245) dan lihat juga dalam
Syarhu as-Sunnah (IV/'94). cetakan Maktab al-lslami dengan tahqiq Syu'aib Al-Arnaut dan Zuhair
Syawisy.
[8] Bahkan faktor-faktornya banyak sekali, dengan diletakkannya kota Mekkah - mudah-mudahan Allah
memuliakannya - diantara pegunungan. Karena itu tidak dltemukan di dalamnya halaman luas yang letaknya lebih dekat dengan pemukiman penduduk daripada Baitullah al-Haram. Dan alasan dari sisi ini bisa diterima. Adapun alasan keutamaan. maka tidak bisa diterima. Karena masjid Nabi juga punya keutamaan.yang baik tetapi beliau tidak shalat 'Id di dalamnya kecuali karena ada udzur. (Zuhair).
=================================================================12
=================================================================13
Demikian juga dikuatkan dengan apa yang telah kami sampaikan di muka, bila shalat di masjid
lebih utama daripada di lapangan, dan masjid itu keadaannya sempit, sungguh Rasulullah
akan cepat-cepat mengadakan perluasan. Sebagaimana yang dilakukan sebagian Khalifah
beliau sesudahnya. Dan Rasulullah lebih berhak untuk mengadakan perluasan daripada
mereka, kalau masjid itu tidak memuat jama'ah shalat 'Id. Kenyataannya beliau tinggalkan
perbuatan itu, karena beliau tunduk kepada keutamaan shalat Id di mushalla (tanah lapang).
Tetapi ada seorang yang rnenyangka bah wa, Nabi , meninggalkan perluasan tersebut sebab
ada faktor penghalang. Kami tidak rnenyangka ada orang alim yang memberanikan diri atas
sangkaan itu. Jika ada yang berbuat demikian. maka cepat cepat kami katakan padanya
firman Allah:
Katakanlah: Datangkanlah bukti-bukti kalian jika kalian orang-orang yang benar. (Al-Baqarah:
111).
Dan yang mengherankan terhadap orang-orang yang mengaku bermadzhab Syafi'i
(Syafi'iyah), bahwa mereka menjadikan terus menerusnya Rasulullah melaksanakan
shalat Jum'at di satu masjid, sebagai dalil tidak bolehnya diadakan shalat Jum'at dalam
beberapa tempat di satu negeri. Tetapi mereka tidak mau menjadikan sikap terus menerus
Rasulullah dalam shalat 'Id sebagai dalil tentang keutamaan shalat 'Id dilaksanakan di tanah
lapang bukan di masjid. Padahal dalil dua masalah itu satu, sebagaimana yang anda lihat......?!
Dan ini menguatkan sisi pertama dari dua pendapat yang telah disebutkan oleh Imam
Nawawi dari para pemimpin mazhhab Syafi'i.
Perbedaan antara dua pendapat itu adalah perbedaan model, bukan perbuatan seperti di kota
Damaskus dan kota kota besar lainnya yang semacam itu. Oleh karenanya sisi yang ke dua
menjelaskan, bahwa sesungguhnya shalat 'Id di masjid disyaratkan memuat bagi seluruh orang
yang shalat. Contoh masjid ini tidak ada. Dengan demikian cocoklah dua pendapat itu dengan
madzhab Jumhur Ulama bahwa yang paling utama shalat Id adalah tanah lapang. Telah
diuraikan oleh imam Syafi'i tentang tidak disukainya shalat Id di masjid karena keadaannya
yang sempit. sebagaimana akan dijelaskan.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan dalam Al-Fath al-Bari (II/450 cetakan As-
Salafiyah) di bawah hadits pertama: Dalil itu dijadikan alasan tentang anjuran (istishab) keluar
ke tanah lapang untuk shalat Id. Yang demikian itu paiing utama dari pada shalat 'Id di masjid
karena Rasulullah , terus-menerus melakukan seperti itu. walaupun beliau mengetahui
keutamaan mesjid beliau".
Imam Syafi'i telah berkata dalam Al-'Umm: Telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah
keluar pada waktu shalat dua Hari Raya ke tanah lapang di Madinah. Demikian pula
orang-orang sesudahnya kecuali terhalang hujan dan semisalnya. Demikian seluruh
=================================================================13
=================================================================14
penduduk kota-kota lain, selain Makkah. Kemudian beliau mengisyaratkan kepada sebabnya
ialah luasnya masjid dan sempitnya ujung-ujung tepi kota Mekkah. Beliau berkata:
"Kalau kota itu didiami (padat penduduknya) sedangkan masjid memuatnya pada hari-hari
Raya, maka saya tidak menyarankan mereka keluar dari masjid itu. Tetapi jika masjid tidak
memuatnya, maka makruh shalat di dalam nya dan tidak perlu mengulang".[9]
Kandungan perkataan ini menjelaskan, bahwa sebab (illat)-nya berkisar pada sempit dan luas,
bukan pada perkara keluar ke tanah lapang. Karena yang di tuntut itu tercapainya
perkumpulan secara umum. Apabila bisa berkumpul di masjid, selain ada keutamaannya, maka
itu lebih utama.
Dan diiringi Imam Syaukani dengan perkataannya pada juz III/248: Sungguh sebab sempit
dan luas hanyalah dugaan semata yang tidak dapat sampai pada tingkat untuk meninggalkan
amalan yang telah dicontohkan Rasulullah ke luar ke makam (jabbanah)[10] setelah
mengetahui terus-menerusnya beliau , berbuat demikian itu.
Adapun alasan bahwa yang demikian itu sebagai illat(sebabi untuk melakukan shalat di masjid
Makkah, maka dapat dijawab dengan pengertian bahwa kemungkinan beliau tidak keluar ke
tanah lapang karena sempitnya ujung-ujung kota Makkah, bukan karena luasnya masjid'
Kami (AI-AIbani) katakan. bahwa kemungkinan yang disebutkan imam Syaukani sesuai
dengan yang diisyaratkan imam Syafi’i itu sendiri, sebagaimana yang telah dikatakan al-Hafidz
yang telah saya nukil tadi. Adapun keterangan imam Syafi'i dalam Al-'Umm 1/207:
Sesungguhnya aku mengatakan yang demikian itu, sebenarnya karena mereka tidak
mempunyai tanah yang luas di tepian pemukiman kota Makkah dengan keluasan yang
mencukupi'.
Dengan demikian ini menguatkan madzhab imam Syaukani bahwa sesungguhnya alasan
Rasulullah meninggalkan shalat 'Id di masjid karena sempit nya tempat adalah dugaan
semata. berarti lebih layak untuk ditolak!
Dan alasan itu didasarkan oleh hadits yang diriwayatkan imam Bukhiri dalam Sunan al-Kubra
III/410 dari jalan Muhammad bin Abdul Aziz bin Abdurrahman, dari Utsman bin Abdurrahman
at-Taimiy, telah berkata :
Telah menimpa kami hujan lebat di wilayah Aban bin Utsman dalam kota Madinah pada malam
'Idul Fitri, maka manusia berkumpul di masjid dan tidak keluar ke tanah lapang yang biasa
digunakan untuk shalat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha. Kemudian beliau berkata kepada Abdullah bin
Amin bin Rabi'ah: Berdirilah dan khabarkan kepada manusia apa yang telah engkau kabarkan
kepadaku. Maka Abdullah bin Amin berkata: Sesungguhnya manusia tetap tertimpa hujan pada
_________________________
[9] Al-'Umm (1/207). adapun ketentuan perkataan beliau yang panjang ada pada halaman selanjutnya.
[10] Al-Jabbaanah. asalnya adalah berarti tanah tapang (sakhra') Kemudian dimutlakkan sebagai sebutan makam. karena di dalamnya ada kuburan. ini dari sisi penamaan sesuatu dengan nama sebagiannya. Demikian pula jabbaan.
=================================================================14
=================================================================15
zaman Umar bin al-Kaththab sehingga manusia terhalang untuk ke tanah lapang. Umar bin
al-Khaththab mengumpulkan manusia di masjid dan shalat bersama mereka. Kemudian
Umar berkata di atas mimbar: Wahai manusia sesungguhnya Rasulullah keluar ke tanah
lapang bersama manusia untuk shalat bersama mereka. Oleh karena itu lebih baik bagi mereka
dan lebih luas untuk mereka dan sesungguhnya masjid itu tidak memuat mereka. Selanjutnya
kata beliau (Umar - : Apabila hujan turun maka masjid lebih baik.
Sesungguhnya riwayat ini lemah sekali , karena Muhammad bin Abdul Aziz ini adalah
Muhammad bin Abdul Aziz bin Umar bin Abdurrahman bin Auf Al-Qadli. Kata imam
Bukhari ,'Haditsnya diingkari .' Berkata imam Nasai "Matruk (haditsnya ditinggalkan)"
Selain sanadnya yang lemah, imam Syafi'i telah mengeluarkan dalam kitabnya Al-'Umm 1/
207 dari jalan yang lain dengan hadits yang bukan marfu' (riwayat yang bersambung
kepada Rasulullah ), tetapi mauquf (riwayat yang hanya sampai pada tabi'i). Yaitu dari
riwayat Ibrahim, syaikh-nya Imam Syafi'i, yakni Ibrahim bin Muhammad bin Abu Yahya al-
Aslami, dan dia ini pendusta. Imam Malik berkata, "Dia tidak tsiqah (kuat) dalam hadits dan
agamanya". Karena itu Al-Hafidz telah mengatakan tentangnya dalam kitabnya Taqrib
bahwasanya dia itu matruk (ditinggalkan haditsnya).
Jadi berdasarkan keterangan di atas, batallah alasan sempitnya masjid. Bahkan berbagai
pendapat ulama yang menerangkan memperkuat, bahwa shalat 'Id di tanah lapang adalah
sunnah, dan disyariatkan setiap waktu dan tempat kecuali karena darurat. Kami tidak
mengetahui ada ulama indipendent - yang bersandar pada ilmunya - yang menyelisihi
pendapat ini.
Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Mu-halla V/81 berkata , "Sunnah shalat 'Id , adalah setiap
penduduk desa atau kota menuju ke tanah lapang yang luas di hadapan rumah-rumah
(perkampungan) mereka pada saat matahari mulai menampakkan sinar putih, diwaktu
diperbolehkan memulai amalan (shalat) sunnah'. Kemudian beliau berkata (hal. 86) , Jika
kesulitan menimpa mereka untuk keluar ke tanah lapang, maka mereka diperbolehkan shalat
'Id di masjid". Lalu di halaman 87, 'Telah kami riwayatkan dari Umar dan Utsman
sesungguhnya mereka berdua pernah shalat 'Id bersama manusia di masjid karena hujan turun
pada hari 'Id. Sedangkan Rasuiullah keluar ke tanah lapang untuk shalat 'Id. Maka inilah
yang lebih utama, dan yang lainnya diperbolehkan, karena berupa perbuatan dan bukan
perintah. Segala taufik milik Allah".
Al-Ustadz al-Faadhil as-Syaikh Ahmad Muhammad Syakir [11], seorang muhadits yang terkenal,
mempunyai pembahasan yang bagus dan bermanfaat tentang shalat 'Id di tanah lapang dan
___________________________
[11] Beliau. adalah seorang guru, cendeklawan yang agung. muhadits, mujtahid dan qadhi, yang
mempunyai banyak tullsan yang bermanfaat. Dilahlrkan di Kairo tahun 1309 H dan wafat di sana juga
pada tahun 1377 H. Mudah-mudahan Allah mellmpahkan rahmat-Nya kepadanya. Beliau dari keluarga
yang menghormati ilmu, mulia dan terpandang, pembela sunnah. Dari keluarga demlkian itulah orang
tuanya. yaitu syaikh Muhammad Syakir seorang ulama iskandarryah. Sedang saudaranya yaitu Al-
'Allamah Syalkh Mahmud Muhammad Syakir, adalah seorang ailm besar, syaikhnya sastrawan islam
pada jaman inl. pemilik karangan yang banyak dan kitab-kitab tahqiq yang bermanfaat.
=================================================================15
=================================================================16
keluamya wanita kepadanya. Saya nukilkan sebagian darinya, sebab ada beberapa faidah.
Kata beliau dalam mengomentari hadits Tirmidzi (II/421-423) setelah menjelaskan hadits yang
pertama, dan menyebutkan perkataan Ibnu Juraij kepada Atha' yang telah disebut di muka
pada hadits keempat: "Apakah haq setiap imam untuk mendatangi wanita-wanita ketika
selesai shalat, kemudian memberikan peringatan kepada mereka?". Jawab Atha': "Karena
usiaku.......(lihat keterangan hadits keempat, pent.)". Jawab Syaikh Ahmad: Sesungguhnya
banyak sekali perkataan ulama tentang itu.
Telah berkata AI-'Alamah AI-'Aini Al-Hanafi dalam syarah Bukhari, dengan mengambil faedah
dari hadits Abu Sa'id (juz VI/280-281) berkata, "Dalam hadits itu menunjukkan supaya
menyaksikan dan keluar ke tanah lapang dan tidak shalat di masjid kecuali darurat".
Ibnu Ziyad telah meriwayatkan dari Imam Malik, katanya: Yang sunnah adalah keluar ke
Jabbanah (maksudnya, tanah lapang), kecuali penduduk Mekkah, maka mereka di dalam
masjid."
Dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 1/ 118: Keluar ke tanah lapang pada waktu shalat 'Id adalah
sunnah, walaupun masjid itu memuatnya. Seperti inilah para syaikh berpendapat dan
itulah yang benar.
Dalam AI-Mudawanah I/171 telah diriwayatkan, bahwa Imam Malik berkata: jangan shalat
'Idain (Idul Fitri dan ldul Adha) di dua tempat dan janganlah shalat di masjid mereka. Tetapi
hendaklah mereka keluar (ke tanah lapang) sebagaimana keluarnya Rasulullah (ke tanah
lapang). Dan Ibnu Wahb dari Yunus, dari Ibnu Syihab, berkata, "Rasulullah keluar ke tanah
lapang, kemudian penduduk berbagai kota mencontoh seperti itu."
Ibnu Qudamah Al-Hambaly telah mengatakan dalam Al-Mughni 1/229-230: "Sunnah shalat
'Id adalah di tanah lapang. Ali memerintahkan yang demikian itu dan Imam Auza'i
menganggapnya baik, dan orang-orang yang mempunyai pendapat sama, antara lain Ibnu
Mundzir. Diriwayatkan dari Imam Syafi'i, bahwa jika masjid suatu wilayah itu luas maka shalat
di dalamnya lebih utama. Sebab itu sebaik-baik tempat dan paling suci. Karena itu penduduk
Mekkah shalat di Masjidil Haram.
Bagi kami yang nampak adalah Nabi , keluar ke tanah lapang dan meninggalkan masjidnya.
Seperti itu juga para khalifah sesudahnya. Beliau tidak meninggalkan yang paling utama lagi
dekat (yakni masjid Nabawi, pent.), juga tidak memaksakan kepada perbuatan yang kurang
keutamaannya lagi jauh, dan tidak pula beliau mensyari'atkan kepada umatnya untuk
meninggalkan keutamaan-keutamaan. Karena sesungguhnya kita diperintahkan untuk
mengikuti (ittiba) Nabi dan berteladan kepadanya. Tidak mungkin apa yang beliau
perintahkan tersebut kurang keutamaannya, dan yang beliau larang darinya adalah sesuatu
yang sempurna. Tidak diriwayatkan dari Nabi , bahwa beliau shalat 'Id di masjidnya,
kecuali ada udzur. Karena itu inilah ijma' kaum muslimin. Sehingga untuk seluruh umat Islam di
setiap saat dan tempat keluar ke tanah lapang dan shalat di sana, terlepas dari luas atau
=================================================================16
=================================================================17
sempitnya masjid. Bahkan Nabi shalat 'Id di tanah lapang, padahal kita tahu bagaimana
kemuliaan shalat di masjid beliau ."
Saya katakan, bahwa perkataan Ibnu Qudamah ,'Dan tidak diriwayatkan dari Nabi , bahwa
sesungguhnya beliau shalat 'Id di masjidnya kecuali udzur", seperti yang diisyaratkan dalam
hadits Abi Hurairah yang terdapat dalam Al-Mustadrak oleh Imam Hakim (I /295) :
Sesungguhnya mereka tertimpa hujan pada Hari Raya, kemudian Nabi shalat bersama mereka
di masjid. (Hadits ini dishahihkan oieh imam Hakim dan Imam Dzahabi).[12]
Imam Syafi'i berkata dalam kitab Al- Umm (1/207): 'Telah sampai kepada kami bahwa
Rasulullah , keluar ke tanah lapang pada waktu 'Id di Madinah. Demikian juga orang-orang
setelah beliau dan umumnya penduduk berbagai negeri kecuali penduduk Mekkah. Karena
tidak ada kabar yang sampai kepada kami bahwa salah seorang Salaf shalat bersama mereka
pada hari 'Id kecuali di Masjidil Haram. Aku mengira yang demikian itu karena -dan Allah lebih
mengetahui-Masjidil Haram sebaik-baik tempat di dunia. Maka mereka tidak senang
melaksanakan shalat kecuali mereka dirikan di dalamnya yang memungkinkan bagi mereka.
Saya berkata demikian itu karena Masjidil Haram itu ada dan mereka tidak mempunyai tanah
lapang yang luas di tepi-tepi pemukiman mereka di Mekah. Dan saya tidak mengetahui
mereka melaksanakan shalat 'Id sekalipun, tidak pula shalat Istisqa' kecuali mereka lakukan di
sana. Juga bila suatu negeri/kota mempunyai masjid yang dapat memuat seluruh
penduduknya pada hari raya, saya tidak berpendapat supaya mereka keluar darinya. Jika
mereka keluar (ke tanah lapang), maka tidak mengapa.
jika masjid tidak memuat orang-orang pada Hari Raya atau lainnya, dan imam shalat bersama
mereka di dalamnya, maka saya katakan itu makruh, dan tidak perlu mereka mengulang
(shalat-nya). Apabila ada udzur berupa hujan atau lainnya, maka saya perintahkan mereka
untuk shalat di masjid dan tidak keluar ke tanah lapang".
_________________
[12] Saya katakan, bahwa penshahlhan hadits ini perlu diteliti lagi. Menurut Imam Hakim hadits ini berkisar
pada perawi yang bernama Isa bin Abdil A'la bin Abi Farwah. Bahwasanya dia telah mendengar Abu
Yahya Ubaidillah At-Tamimi mengkhabarkan dari Abu Hurairah tentang itu. Demlkian juga Abu Dawud (1/
80) dan Ibnu Majah (1/394), Imam Baihaqi (llI/210) telah meriwayatkannya, dan sanadnya dha'if (lemah)
dan majhul(tidak dikenal). Isa ini majhul, sebagaimana telah dlkatakan Al-Hafidz dalam At-Taqrib, dan
seperti dia juga Syaikhah Abu Yahya, dia adalah Ubaidillah bin Abdullah bin Mauhib, dimana dia
keadaannya tidak dikenal (majhul hal). Adz-Dzahabi berkata dalam Mukhtasyar Sunan Baihaqi (1/160/1):
"Saya katakan, bahwa Ubaidillah dha'if (lemah). Dan beliau telah berkata dalam biografi perawi tentang
dia dalam kitab Al-Mizan :"Tidak dikenal dan hadits Ini mungkar'
Saya (Al-Albanl) katakan, bahwa kesepakatan Imam Hakim dalam penshahlhan hadits ini dalam Talkhis
al-Mustadrak termasuk sekian dlantara kesalahannya yang banyak di sana, yang kami berharap semoga
terampunl ! Oleh karena itu Al-Hafldz memastlkan dalam Talkhis al-Habir(hal. 114) dan dalam Bulugh al-
Maram (11/99), bahwa sanadnya lemah. Maka perkataan Imam Nawawi dalam Al-Majmu'(V/5), bahwa
sanadnya baik, adalah tidak tepat/baik. Kemungkinan dia bersandar pada diamnya Abu Dawud
berkenaan dengan sanad-sanad itu Dan ini adalah suatu sikap yang tidak tepat. Karena Abu Dawud
banyak mendiamkan sanad sanad yang jelas-jelas lemah. Sebagaimana telah disebutkan dalam Al-
Mustalahah dan telah saya jelaskan dalam kitab saya Shahih Abu Dawud
=================================================================17
=================================================================18
Kata AI-'Alamah Ibnu al-Hajj dalam Al-Madkhal hal. 283: "Sunnah yang berlaku sejak dahulu
tentang shalat 'Id, adalah di tanah lapang. Karena Nabi bersabda:
Shalat di masjidku ini lebih utama daripada shalat 1000 kali di masjid lainnya kecuali Masjid al-
Haram.''[13]
Walaupun ada keutamaan yang besar ini, Nabi tetap keluar ke tanah lapang untuk shalat 'Id,
dan meninggalkan masjid Nabawi. Hal ini menjadi dalil yang jelas tentang pentingnya perintah
keluar ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat 'ldain (Idul Fitri dan Idul Adha), bahwa
itulah yang sunnah. Dan shalat 'Id di masjid menurut madzhab imam Malik adalah bid'ah,
kecuali ada keadaan darurat yang mendorongnya, maka ini tidak termasuk bid'ah. Karena Nabi
tidak mengerjakannya dan tidak juga Khulafa' ar-Rasyidin sepeninggal beliau. Dan beliau
menyuruh para wanita untuk keluar shalat 'Id, juga kepada wanita-wanita haid dan gadis-gadis
pingitan untuk keluar shalat 'Id. Maka salah seorang dari mereka bertanya: "Wahai Rasulullah,
salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab?" Beliau menjawab :
Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbab kepadanya, supaya dia dapat menyaksikan kebaikan
dan dakwahnya kaum muslimin.
Tatkala Rasulullah mensyari'atkan wanita-wanita untuk keluar, beliaupun mensyari'atkan
shalat di tanah lapang, untuk menampakkan syi'ar-syi'ar Islam.
Dengan demikian sunnah Nabi yang tercantum dalam hadits-hadits yang shahih
menunjukkan, bahwa Nabi shalat 'Id di tanah lapang di luar kampung. Dan beliau terus
menerus mengerjakan seperti itu sejak permulaan. Mereka tidak mengerjakan shalat shalat di
masjid-mas-jid kecuali ada halangan berupa hujan dan sejenisnya. Dan inilah amalan
pimpinan empat mazhhab dan lainnya dari para pemimpin Ahlul Ilmi -mudah-mudahan Allah
meridhai mereka.
Saya tidak mengetahui seorangpun menyelisihi mereka, kecuali perkataan Imam Syafi'i dalam
memilih shalat di masjid apabila memuat seluruh penduduk daerah. Disamping itu beliau
berpendapat, tidak apa-apa shalat di tanah lapang walaupun masjid memuatnya. Dan beliau
telah menjelaskan bahwa dimakruhkan shalat 'Idain (Idul Fitri dan Idul Adha) di masjid apabila
masjid itu tidak memuat penduduk daerah tersebut.
Hadits-hadits yang shahih ini dan lainnya, kemudian terus-menerusnya amalan Rasulullah
sejak permulaan serta pendapat-pendapat ulama', semua ini menunjukkan bahwa shalat 'Id
sekarang yang dilaksanakan di masjid adalah bid'ah, meskipun berdasarkan pendapat Imam
Syafi'i. Karena tidak kita dapati satu masjid pun yang dapat memuat seluruh penduduk di
daerah kita sekarang.
_____________________
[13] Keshahihan hadits ini mencapai derajat mutawatir. Lihat Al-lrwa (9S3) dan Shahih Al-Jami' no. hadits 3731.
=================================================================18
=================================================================19
HIKMAH SHALAT 'ID Dl TANAH LAPANG
Sesungguhnya sunnah ini -shalat Id di lapangan- mempunyai hikmah agung dan tinggi. Yakni
ada dua hari bagi kaum muslimin dalam mengamalkan sunnah. Seluruh penduduk daerah
berkumpul di sana baik laki-laki maupun perempuan dan anak-anak. Mereka menghadapkan
hati mereka kepada Allah , berkumpul dalam satu kalimat, shalat di belakang satu imam.
Mereka bertakbir dan bertahlil, dan mereka menyeru kepada Allah dengan ikhlas, seakanakan
hati mereka satu. Mereka bergembira dan bersuka hati dengan nikmat Allah yang
diberikan atas mereka.
Sesungguhnya Rasulullah telah memerintahkan bagi para wanita supaya keluar untuk
melaksanakan shalat 'Id di tanah lapang, dan tidak seorangpun yang dikecualikan dari mereka.
Beliau tidak memberi keringanan (ruhshah) bagi orang yang tidak mempunyai jilbab, yang
dapat menutupi aurat mereka saat keluar rumah. Bahkan beliau memerintahkan supaya
meminjam jilbab kepada yang lainnya. Demikiah juga beliau memerintahkan bagi wanita
yang mempunyai udzur (yang menghalangi shalat), seperti haid untuk tetap keluar ke tanah
lapang, "Supaya menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin".
Nabi Muhammad , para Khalifah sesudahnya, dan para gubernur wilayah, mereka semua
shalat 'Id bersama manusia. Mereka berkhutbah memberi nasehat kepada manusia. Mereka
rnengajarkan kepada manusia dengan sesuatu yang bermanfaat bagi agama dan dunia
mereka. Juga memerintahkan manusia untuk bersedekah pada saat pertemuan itu pula. Orang
yang kaya supaya mengasihi yang fakir. Orang yang fakir bergembira dengan keutamaan Allah
yang diberikan kepada mereka pada saat yang berkah ini, dan tahap demi tahap rahmat dan
keridhaan turun kepada mereka.
Mudah-mudahan kaum muslimin memenuhi panggilan untuk mengikuti sunnah nabi
mereka, dan menghidupkan syi'ar-syi'ar agama mereka yang mewujudkan keinginan dan
kebahagiaan mereka.
Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah(panggilan) Allah dan Rasul apabila menyeru kalian
kepada sesuatu yang menghidupkan kalian. (Al-Anfal: 24).
Syaikh Waliyullah Ad-Dahlawi dalam Hujatullahi Balighah, di bawah judul bab Al-'ldaani (II/30-
31) berkata: "Asal kedua Hari Raya itu adalah bahwa sesungguhnya setiap kaum mempunyai
hari di mana pada hari itu mereka memperindah diri dan keluar dari kampung dengan berbagai
hiasan mereka. Kebiasaan itu tidak bisa ditinggalkan oleh seorangpun dari suku-suku Arab
maupun non Arab ('ajam). Setelah Rasul ; hijrah ke Madinah dan tahu bahwa mereka
mempunyai dua hari yang digunakan untuk bermain-main, maka Rasulullah bersabda:
Sungguh Allah telah menggantikan dengan dua hari raya yang lebih baik dari dua hari tersebut,
yakni hari raya kurban dan hari raya Fitri [14]
______________________
[14] Saya (Al-Albani) katakan bahwa Imam Ahmad dan lainnya telah meriwayatkannya dengan sanad shahih dan telah dlkeluarkan dalam As-Shohihah no. 2021.
=================================================================19
=================================================================20
Dikatakan, bahwa yang dimaksud dua hari tersebut adalah tahun baru dan hari pesta.
Sesungguhnya penggantian keduanya itu, karena tidak ada suatu hari rayapun yang dirayakan
manusia melainkan bertujuan untuk mengangungkan syi'ar-syi'ar agama (jahiliyah), atau
pengagungan pemimpin golongan atau yang menyerupai itu. Maka Nabi khawatir jika
membiarkan mereka dalam kebiasaan mengagungkan syi'ar-syi'ar jahiliyah, akan mendorong
untuk menghidupkan pola hidup (sunnah) para pendahulunya. Maka keduanya diganti dengan
dua Hari Raya yang di dalamnya terdapat pengagungan syi'ar-syi'ar agama yang lurus. Selain
berhias-hias pada dua Hari Raya itu, di sana juga ada dzikrullah yang membuka pintu-pintu
ketaatan. Supaya pertemuan kaum muslimin bukan sekedar permainan-permainan belaka,
tetapi meninggikan kalimah Allah .
(Diantara kebaikan dua hari itu, pent.) Pertama, hari berbuka dari puasa mereka, dan
menunaikan zakatnya. Sehingga terkumpullah kebahagiaan nurani dari sisi perpisahan
mereka dengan sesuatu yang memberatkannya dan pengambilan sedekah/zakat oleh orangorang
fakir, dengan kebahagiaan yang bersifat akal, dari sisi nikmat yang Allah berikan
kepada mereka, sehingga dapat menunaikan apa yang telah diwajibkan atas mereka, dan agar
tetap dianugerahkan kepada mereka panjang umur, bagi para kepala keluarga dan anakanaknya
hingga tahun depan.
Kedua, Hari Nabi Ibrahim alaihi salam menyembelih anaknya Ismail alaihi salam, dan Allah
melimpahkan nikmat kepada mereka berdua dengan mengganti sembelihan Ismail dengan
sembelihan yang besar. Oleh karena itu pada hari tersebut mengingatkan keadaan pemimpinpemimpin
agama yang lurus, dan mengambil pelajaran dari mereka tentang pengorbanan
harta dan darah mereka, dalam rangka mentaati Allah . Juga kesabaran mereka yang tinggi,
dimana hal ini kemudian disyari'atkan dalam manasik haji, sebagai penghormatan dan
membuat rindu kepada keadaan mereka. Karena itulah disunahkan bertakbir, sebagaimana
firman Allah :
Dan hendakJah engkau semua mengagungkan (bertakbir kepada) Allah atas petunjuk yang
diberikan kepadamu. (Al-Baqarah 185 dan Al-Hajj 37).
Yakni sebagai rasa syukur atas taufiq yang telah diberikan-Nya kepada kalian untuk
menjalankan puasa. Karena itulah disunnahkan berkurban dan mengeraskan suara bertakbir
pada hari-hari Mina. Dan dianjurkan untuk tidak memotong rambut bagi yang hendak
berkurban[15] dan disunnahkan untuk shaiat dan berkhutbah supaya tidak terjadi sesuatu daiam
perkumpulan mereka yang tanpa dzikruilah dan pengagungan terhadap syi'ar-syi'ar Islam.
________________________
[15] Saya (Al-Albani) katakan: "Mengisyaratkan pada sabda Rasulullah :’ Apabiia ditampakkan awal bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin berkorban. maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kuku –kukunya. Dalam riwayat lain disebutkam 'Janganlah dia mengambil, dan memotong sedikitpun dari rambut dan kuku-kukunya hingga ia berkorban'. Lihat Mukhtashar Shahih Muslim no. 1251 dan lain nya.
Saya katakan. bahwa dhahir hadits ini menunjukkan kewajiban tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin korban sampai ia berkorban. Maka diharamkan memotong sesuatu yang telah dlsebutkan. dan inilah yang telah dikatakan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Oleh karena itu orang-orang diuji dengan mencukur janggut hendaklah was pada terhadap larangan ini. Sebab orang yang mencukumya untuk menyambut hari "Id, berarti telah berbuat tiga kemaksiatan, yaitu :
a. Memotong itu sendiri berarti telah menyerupakan diri dengan wanita, dan orang-orang kafir serta merubah
ciptaan Allah. sebagaimana yang telah saya jelaskan dalam kitab saya. Adabu az Zifaf fi Sunnah al Muthaharah (cet. ke 6 hal. 108)
b. Berdandan untuk 'Id dengan cara yang bersifat maksiat kepada Allah.
c. Faidah yang didapatkan dari hadlts Ini, adalah haram rnencukur rambut bagi yang ingin berkorban.
Kenyataannya. sedikit orang-orang yang selamat daripadanya, walaupun dari sebagian ulama. Kami mohon
keselamatan kepada Allah (daripadanya}.
=================================================================20
=================================================================21
Selain itu terdapat tujuan-tujuan syari'ah lainnya. Antara lain, sesungguhnya tiap umat pasti
mempunyai cita-cita dan tujuan, dimana hari itu keluarga berkumpul supaya tampak kekuatan
dan jumlah mereka. Karena itu dianjurkan keluar semuanya, baik laki-laki, anak-anak, wanita,
gadis-gadis pingitan maupun wanita yang sedang haid dan hedaklah mereka (para wanita
haid) menjauhkan diri dari tempat shalat, tetapi tetap dapat menyaksikan dakwah kaum
muslimin.
Oleh karena itu Nabi menempuh jalan yang berbeda pada waktu berangkat dan pulang,
untuk memperlihatkan kekuatan kaum muslimin kepada penghuni kedua jalan tersebut.
Tatkala asal 'Id itu berhias, maka dianjurkan memakai pakaian yang baik, memukul rebana
sambil mendendangkan sya'ir-sya'ir[16], menempuh jalan yang berbeda dan keluar ke tanah
lapang.
SYUBHAT DAN JAWABANNYATelah kita ketahui pada penjelasan di muka, bahwa shalat 'Id di tanah lapang adalah sunnah.
Perkara ini telah disepakati para ulama dari segi operasional. Selain itu, dalam melaksanakan
Id di tanah lapang, mempunyai faidah dan hikmah yang banyak, yang tak mungkin terwujud
bila di laksanakan di masjid-masjid, atau satu masjid. Karena itu diharuskan kaum muslimin
kembali kepada sunnah Nabi mereka, dan bergabung dengan orang-orang yang bersegera
dalam menghidupkan sunnah ini di daerahnya masing-masing. Sesungguhnya tangan
Allah bersama jama'ah. yakni jama'ah yang mengamalkan sunnah. bukan jama'ah yang
menyelisihi sunnah. Tidak selayaknya bagi berakal berkata. bahwa sesungguhnya
menghidupkan sunnah seperti ini memecah belah kaum muslimin, Dan bahwasanya jika
mereka melaksanakannya di masjid-masjid dalam jama'ah yang banyak, maka
sesungguhnya mendirikannya di mushalla (tanah lapang) berarti keluar dari jama'ah mereka
dan mem bentuk jama'ah baru yang tidak kami inginkan. Padahal yang kami inginkan
adalah memperkecil jama'ah-jama'ah tersebut, bukan memperbanyaknya !
Maka kami jawab, bahwa perkataan ini tidak selayaknya dikatakan seorang muslim yang
berakal. Karena perkataan yang demikian itu hampir tidak tersirat dalam benak seorang
____________________
[16] Taqlis yaitu pemukulan rebana dan permainan ketlka datangnya raja-raja dalam rangka menyambut
kedatangan mereka. Saya katakan :'Hal itu mengisyaratkan kepada hadlts yang diriwayatkan Ibnu Majah
(1/391) dan lainnya dengan 2 sanad, salah satunya Syarik, yaltu Abdullah Al-Qadii, hafalannya buruk.=
Dan sanad yang lain adalah Abu Ishaq dan dia adalah Asyabi’i, hafalannya rusak serta dikatakan cacat
oleh At-Thahawi dalam Musykil al-Atsar (II/209-210) dari dua sisi. Simak kembali jika anda berkenan.
=================================================================21
=================================================================22
mu'min. Sebab faidah amalan itu adalah mempraktekkan sunnah, seperti yang dikatakan
seluruh imam/ulama, seperti yang telah kami perinci tentangnya dalam menerangkan sebab
terpecahnya kaum muslimin dan tercerai berainya jama'ah (shalat) mereka! Gambaran satu ini
cukup untuk membatalkan perkataan itu.
Bahkan hakekat yang kita berpegang kepadanya dalam beragama dengan agama Allah ini,
adalah tidak ada jalan untuk menyatukan kalimah kaum muslimin dan menyatukan barisan
mereka, kecuali kembali kepada sunnah. Lebih-lebih yang bersifat amaliah (praktis) yang telah
dicontohkan Rasulullah selama hidupnya dan yang oleh umat ini telah terpisah dan
menyimpang daripadanya.
Jika umat menghendaki contoh yang baru tentang itu maka ambillah contoh apa yang kita
bicarakan sekarang, yakni shalat 'Id di tanah lapang.
Kaum muslimin telah menjadi jama'ah yang terpecah-pecah dalam pelaksanaan shalat 'Id ini,
karena menyelisihi sunnah sebagaimana yang dahulu. Apabila kita ingin menyatukan mereka
dalam satu jama'ah, maka tak ada jalan lain untuk itu kecuali dengan keluar ke tanah lapang
yang luas, yang memuat seluruh orang-orang yang shalat, baik laki-laki maupun perempuan.
Mereka menjadikan tanah yang luas itu sebagai tempat shalat, dimana di dalamnya didirikan
ibadah yang agung ini (shalat 'Id) sebagaimana yang diperintahkan dalam Sunnah (hadits).
Bagaimana bisa dikatakan sesudah itu, bahwa sesungguhnya amalan yang sesuai dengan
sunnah itu memecah belah jama'ah.
Benar, bahwa suatu hal yang tidak diragukan bila menghidupkan sunnah itu mengakibatkan
pembentukan jama'ah baru yang yang meninggalkan jama'ah-jama'ah yang terpencar-pencar
di berbagai masjid tersebut. Tetapi karena tujuan jama'ah baru ini menyatukan jama'ahjama'ah
tersebut dalam satu jama'ah, sebagaimana telah terjadi pada zaman Rasulullah
dan para Khulafa' ar-Rasyidin, maka harus ada jama'ah ini. Sebab satu jama'ah itu tak mungkin
muncul dan tegak kecuali dengannya.
Telah ditetapkan dalam Ilmu Ushul, bahwa suatu kewajiban bila tidak mungkin tegak kecuali
dengan adanya perkara yang lain, maka perkara yang lain itu menjadi wajib juga. Maka kaidah
ini memperkuat keharusan adanya jama'ah tersebut. Sebab jama'ah itu di atas Sunnah dan
tujuannya merealisasikan jama'ah dengan makna yang sangat luas, berbeda dengan jama'ah
lain tersebut.
Kadang-kadang ada orang berkata: "Banyak orang-orang yang ikhlash setelah diterangkan
kepada mereka Sunnah, yang mendatangi jama'ah-jama'ah ini. Tetapi yang penting bahwa
akan tetap ada banyak manusia yang tetap memisahkan diri (untuk shalat 'Id) ke masjidmasjid,
untuk menyelisihi sunnah, dan semua madzab. Dengan demikian tidak mungkin
terealisasi satu jama'ah yang didambakan itu.
Saya jawab, bahwa ya benar ini kadang-kadang terjadi. Tetapi yang jelas pertanggung
jawabannya tidak mungkin dibebankan bagi orang-orang yang menghidupkan sunnah dan
=================================================================22
=================================================================23
yang menyeru manusia ke arahnya. Pertanggungjawaban itu hanyalah atas orang-orang yang
tetap menyelisihinya, sebab keingkaran itu ada pada mereka.
Adapun kelompok awal, maka jama'ah mereka disyari'atkan, karena berada dalam sunnah
yang telah dicontohkan Rasulullah . Beliau telah bersabda ketika menerangkan sifat
Golongan Yang Selamat (Firqah an-Najiyyah):
Yaitu Al-Jama 'ah.
Dalam riwayat lain:
Yaitu golongan yang mengikuti jejakku dan jejak para shahabatku. [17]
Maka tidak akan membahayakan mereka penentangan dari orang-orang yang menentang
mereka, walaupun para penentang itu lebih banyak jumlahnya dari mereka. Karena sabda
Rasulullah :
Tidak henti-hentinya ada sekelompok dari umatku senantiasa membela kebenaran. Tidak
membahayakannya orang orang yang menghinakan mereka, hingga datang keputusan Allah,
dan mereka tetap seperti itu. [18]
Seorang mukmin tidak pemah merasa khawatir, disebabkan sedikitnya orang-orang yang
menempuh jalan petunjuk, dan tidak membahayakan mereka banyaknya orang orang yang
menentang.
Kata Imam Asy-Syatibi dalam Al-I'tisham (1/11-12): "Ini sunatullah pada makhluk,
sesungguhnya keberadaan orang-orang yang berada dalam kebenaran di sekitar orang-orang
yang berada dalam kebatilan itu, sangat sedikit jumlahnya, sebagaimana firman Allah :
Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya. (QS.
Yusuf 103).
Dan firman-Nya:
Dan sedikitnya dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur. (QS. Saba' 13)
Sungguh Allah akan memenuhi janji yang telah disampaikan oleh Nabi tentang kembalinya
Islam menjadi asing.[19] Sesungguhnya keterasingan itu tidak akan nampak kecuali dengan
__________________________
[17] Saya katakan :Sanadnya Hasan lighairihi. Dlriwayatkan oleh imam At Tirrmidzi, dan beliau mengatakan
hasan dari Ibnu Amr. Dan Imam Thabranl dan lainnya meriwayarkan dari Anas. Dan telah dlkeluarkan
bersama riwayat pertama dimana kedudukan shahih - dalam Sisilah Hadits Shahih no. 204.
[18] Hadits shahih mutawatir telah dikeluarkan dalam sumber yang telah dlsebutkan dl atas, dan lihat
Mukhtashar Shahih Muslim (no. 1095) dan Shahih Jami' Ash~Shaghir (no. 7166)
[19] Yakni Islam sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasulullah : 'Islam muncul dalam keadaan asing
dan akan kembali asing sebagaimana dia muncul dalam keadaan asing. maka berbahagialah orang yang
terasing' Dikeluarkan oleh Imam Muslim dan yang lainnya dan telah dikeluarkan dalam Ash-Shahihah
(1273).
=================================================================23
=================================================================24
hilangnya orang-orang yang berada dalam kebenaran atau terbunuhnya mereka. Dengan
demikian terjadi ketika yang baik dianggap kemungkaran, sedang yang mungkar dianggap
kebaikan, dan sunnah dianggap bid'ah, sedang bid'ah dianggap sunnah.
Ahlu Sunnah dijadikan cacian dan cercaan.[20] Sebagaimana berlaku pada Ahli Bid'ah pertama
kali ketika hendak mengumpulkan kalimat sesat. Tetapi Allah menolak kesesatan itu
berkumpul. hingga datangnya kiamat. Maka biasanya kelompok-kelompok sesat yang banyak
tersebut tidak akan dapat bersatu dan berkumpul untuk menentang sunnah. Bahkan Jama'ah
Ahlu Sunnah tetap tegak sampai datang urusan Allah. Tetapi karena banyak kelompokkelompok
sesat yang hendak mengadakan peperangan menyatakan permusuhan dan
kebencian dalam rangka menyeru untuk menyetujui kesesatan mereka maka tidak akan
berhenti jihad dan perlawanan serta penentangan terhadap mereka siang dan malam. Dimana
dengannyalah Allah melipatgandakan pahala yang besar dan memberikan balasan yang
melimpah.
Kami mohon pertolongan Allah, supaya menetapkan dan mematikan kami di atas sunnah.
Dan inilah penutupan kumpulan risalah ini, Segala puji milik Allah Rabb al-'Alamin.
________________________
[20] Sebagaimana yang telah dliakukan para penulis Al-Ishabah. tentang kami. maka setelah mereka kacau
dalam menjelaskan. pendapat mereka tentang shalat 'Id di tanah lapang. sebagaimana telah lalu, lalu
mereka berkata. "(Di kalangan) Oran orang muslim ada yang tetap memelihara shalat dan perintah
agama mereka Maka tiba-tiba muncullah golongan keciI ini yang mengingkari mereka dan memecah
belah jamaah mereka” Maka perhatikan. bagaimana mereka menjadikan seruan menuju sunnah sebagai
pemecah belah jama'ah. Maka benarlah orang yang rnengatakan, 'Dia melemparku dengan penyakit
penyakitnya lalu bersembunyi.
=================================================================24
Al-Imam Al-Mujaddid Asy-Syaikh MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI
Daftar Isi
Pendahuluan .......................................................................................................................................... 3
Peringatan! ......................................................................................................................................... 7
RASULULLAH MEMBIASAKAN SHALAT HARI RAYA DI TANAH LAPANG DAN HADITS-HADITS
YANG MENERANGKAN HAL ITU ............................................................................................................ 9
Hadits pertama : ................................................................................................................................. 9
Hadits ke dua . .................................................................................................................................. 10
Hadits ketiga : .................................................................................................................................. 10
Hadits ke empat : .............................................................................................................................. 11
HADITS-HADITS TERSEBUT MENUNJUKKAN BAHWA SHALAT 'ID DI TANAH LAPANG SUNNAH .... 11
BANTAHAN TERHADAP PENDAPAT SHALAT 'ID DI TANAH LAPANG KARENA SEMPITNYA MASJID
............................................................................................................................................................. 12
HIKMAH SHALAT 'ID Dl TANAH LAPANG ............................................................................................ 19
SYUBHAT DAN JAWABANNYA ............................................................................................................ 21
=================================================================3
Pendahuluan
Segala puji hanya bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga dilimpah-kan atas Nabi ,
keluarganya, para shahabatnya, dan atas orang-orang yang berpegang dengan petunjuknya,
serta istiqomah di atas jalannya, sampai Hari Pembalasan.[1]
Adapun setelah itu,
Risalah kita ini membahas perihal Shalat 'Idain (ldhul Fitri dan Idhul Adha) di tanah lapang
(mushalla) adalah sunnah.
Sesungguhnya saya telah berpikir untuk menyusun risalah yang mencakup hukum-hukum
Islam mengenai dua shalat 'Id tersebut seperti risalah Shalat at-Tarawih. Tetapi waktu yang
saya dapatkan sangat sempit, karena Idul Fitri tinggal beberapa hari lagi.
Karena itu terpaksa saya ringkas dalam judul sebagaimana di atas. Dengan mengharap
kepada Allah , agar memudahkan kami dalam waktu dekat dapat mengeluarkan dan
menyebarkan risalah ini di tengah umat.
Kami juga berharap mudah-mudahan mereka dapat menerima risalah kami dengan baik. Dan
saya mendapatkan doa yang baik dari mereka pada saat saya telah tiada, sehingga
bermanfaat bagi kami, insya Allah. Yaitu pada hari dimana harta dan anak tidak berguna,
kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih. Sebagaimana
firman-Nya:
Pada hari di mana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna. kecuali orang orang yang
rnenghadap Allah dengan hati yang bersih. (Asy-Syuara : 88 -89)
Ketahuilah wahai pembaca yang mulia, sesungguhnya penulis risalah Al-Ishabah. telah
menulis tentang shalat Id di mushalla (tanah lapang) di dua halaman yang panjang (yaitu hal.
14-15). Te tapi hujah-hujahnya saling bertentangan sekali, sehingga pembaca dapat
mengetahui bagaimana ilmu yang sampai kepada mereka. Sungguh mereka telah membuat
kebohongan yang ditujukankepada kami dalam risalah itu. Mereka menuduh bahwa kami
mengatakan, "Sesungguhnya shalat 'Id di masjid tidak sah".
Dalam risalahnya mereka berkata, bahwa alasan Nabi memilih shalat 'Id di mushalla (tanah
lapang), karena di Madinah al-Munawarah hanya ada satu masjid saja.
_________________
[1] Ustadz kami Al-Muhaddits Syalkh Muhammad Nashiruddin Al-Albani telah menulis risalah semacam Ini
berkaitan dengan bantahan terhadap kitab Al-Ishabah yang penuh kesesatam. kebodohan dan kebohongan -
kebohongan yang mengatasnarrakan Itttba (mengikuti sunnah). Rlsalahnya berjudul Shalat Tarawih, yang
menerangkan jumlah reka'atnya ada 11 reka'at. Dan sekarang - risalah Ini - kami cukupkan tentang Shalat Id di tanah lapang. (Zuhair)
=================================================================3
=================================================================4
Ini adalah kebodohan yang nyata. Karena masjid-masjid di Madinah pada masa Rasulullah
itu banyak dan telah dikenal, seperti masjid Quba, masjid Qiblatain, dan masjid Al-Fath.
Keterangan tentang masjid-masjid ini ada dalam hadits-hadits yang shahih di berbagai kitab
Sunan. Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menyebutkan dalam Al-Fath al-Bari (1/445), tentang adanya
masjid lain tersebut dengan nama-namanya. Silakan menyimak bagi yang berkenan.
Adapun maksud mereka atas pernyataan yang batil ini, yaitu sebagai sarana untuk
menghilangkan sunnah melaksanakan shalat 'Id di mushalla (tanah lapang) dengan
menciptakan alasan dusta. Yaitu: Sesungguhnya di Madinah tidak ada masjid kecuali masjid
Nabi ; yang tidak dapat memuat orang-orang untuk shalat 'Id".
Maka di sini akan kami nyatakan batalnya alasan tersebut, untuk membatalkan pernyataan
tersebut dari akarnya.
Kami katakan, bahwa kalau masjid Nabawi tidak memuat mereka, maka mereka bisa shalat di
masjid-masjid lainnya, sebagaimana yang dikerjakan umat pada masa sekarang. Sedangkan
pada masa Rasulullah mereka telah meninggalkan shalat di dalam masjid untuk shalat di
mushalla (tanah lapang). Ini dalil yang jelas, bahwa yang disunnahkan adalah shalat di
mushalla (tanah lapang), bukan di masjid-masjid. Jadi kuatlah yang dimaksudkan di sini, dan
batallah apa yang (penulis Al-lshabah, pent.) maksudkan, yaitu membuang amalan sunnah!
Selanjutnya mereka berkata: Tatkala kaum muslimin bertambah banyak, sehingga mereka
merasa sukar untuk berkumpul di mushalla (tanah lapang), lebih-lebih bagi penduduk kota
besar, seperti Damsyik (Damaskus). Karena banyaknya orang yang shalat, maka mereka
berkumpul di masjid-masjid sesuai dengan kebutuhan."
Saya (Al-Albani) berkata: "Perhatikan wahai pembaca yang mulia dengan perkataan yang
terbalik ini! Dimana mereka menganggap berkumpulnya kaum muslimin di mushalla (tanah
lapang) merupakan hal yang sulit. Padahal yang demikian itu mudah dan memudahkan".
Dalil yang menunjukkan hal itu, adalah amalan itu tetap berlaku di sebagian besar waktu.
Sebagaimana dikatakan Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim yang akan kami
kemukakan perkataannya nanti dalam bab pembahasan dalil-dalil dari hadits yang
menunjukan akan sunnahnya shalat di mushalla (tanah lapang).
Hingga hari ini sunnah itu tetap dan terus dilaksanakan di berbagai negara Islam berkat karunia
Allah Seperti di Damaskus, Yordania, Mesir, Aljazair, Hijaz, Pakistan, dan lain-lainnya.
Kemudian dengan alasan apa jama'ah kaum muslimin dipisah-pisahkan. Sebagian di masjidmasjid
besar, dan yang lain di masjid-masjid kecil yang tersebar di berbagai tempat? Sebagian
berdekatan dengan sebagian yang lain, bahkan kadang-kadang jaraknya hanya 50 langkah
atau lebih sedikit.
Kalau para penulis itu membatasi perkataannya tentang boleh shalat 'Id di satu masjid yang
paling besar, sungguh telah ada pendahulu (contoh) dalam pendapat ini. Sebagaimana yang
akan dijelaskan dari Imam Syafi'i rahimahulaahu.
=================================================================4
=================================================================5
Tetapi mereka tidak merasa berdosa untuk mengatakan apa yang belum pemah dikatakan
orang muslim sebelum mereka (Salafu ash-Shalih) dalam rangka memerangi sunnah! Kalau
tidak kaum muslimin telah bersepakat, bahwa sesungguhnya shalat 'Id di mushalla (tanah
lapang) adalah sunnah, apabila masjid tidak memuat mereka. Tetapi sebagian ulama mereka
tidak menerima persyaratan ini. Bahkan mereka mengatakan, walaupun masjid memuat
mereka. Jadi karena kebodohanlah yang telah menjadikan mereka menyalahi kaum muslimin,
baik Salaf maupun Khalaf. Allah berfirman:
Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan
yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah
dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat
kembali. (An-Nisa : 115)
Kemudian mereka berkata :....sesuai kebutuhan, berdasar perbuatan Nabi ketika shalat di
masjid karena udzur (hujan)". Selanjutnya mereka menyebutkan komentar pada hadits Abu
Hurairah tentang shalat Nabi di masjid karena halangan hujan.
Sebagai jawabnya, bahwa sesungguhnya hadits Abu Hurairah - kalau shahih- merupakan hujah
bagi kami. Karena berdasar pemahaman hadits itu, kalau tidak ada halangan hujan, pasti
beliau shalat di mushalla (tanah lapang). Dan ini tak ada seorang muslim pun yang menyelisihi
kecuali kalian. Karena perkataan kalian yang lalu semuanya dihubungkan pada perkataan
bahwa shalat di mushalla tidak disyari'atkan pada masa sekarang dengan persangkaan bahwa
hal itu sulit dan sukar. Dan kami telah bantah perkataan kalian itu. Maka jadilah hadits tersebut
sebagai hujjah yang menentang pendapat kalian, bukan sebagai pembela teori kalian. Hal ini
seluruhnya bisa dikatakan bila hadits itu shahih, Kenyataannya hadits tersebut tidak shahih.
Bahkan sanad-sanadnya dhaif(lemah), sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.
Dan seluruh perkataan mereka batil, tidak berhak untuk dijawab. Kecuali perkataan mereka
setelah menyebutkan hadits pertama dari Abu Said yang akan datang nashnya, dan hadits Abu
Hurairah: "Maka dapat diambil faidah dari dua hadits tersebut, bahwa sesungguhnya shalat di
mushalla dan di masjid sah. Dan semuanya mendapat pahala, Sebagaimana faidah yang dapat
diambil dari hadits awal, bahwa yang paling utama shalat 'Id adalah di mushalla shakhra'
(tanah lapang), karena Nabi terus menerus melakukan amalan ini".
Kami katakan: Perhatikan mereka wahai pembaca yang mulia, bagaimana mereka kembali
kepada kebenaran yang kami serukan kepadanya. Dengan demikian mereka telah
menentang bersama kami terhadap perkataan mereka yang lalu. Akankah engkau mengira
mereka telah mengakui kebenaran tersebut? Tidak. Sungguh mereka telah kembali seperti
semula, maka katanya setelah menukil dari Al-Hafizh Ibnu Hajar seperti perkataan Imam
=================================================================5
=================================================================6
Syafi'i yang akan datang: Barangsiapa yang melihat secara cermat atas keterangan yang
lalu dalam hadits Bukhari [2] dari Umu Athiyah :
Kami para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada 'Idul Fitri dan Idul Adha,
para wanita merdeka, wanita-wanita yang sedang haid serta gadis-gadis pingitan. Adapun
wanita-wanita yang sedang haid menjauhkan diri dari tempat shalat. (riwayat Muslim III/20-21,
Istambul).
Dan dalam lafadzh lain :
Di tanah lapang mereka, (dan agar para wanita) menyaksikan kebaikan dan seruan kaum
muslimin.
Dapat diketahui bahwa sebab-sebab Rasulullah membiasakan shalat 'Id di tanah lapang
adalah, keadaan masjid Nabi tidak memuat bagi kaum laki-laki dan perempuan pada dua
hari Raya itu. Atau wanita-wanita haid tidak dibenarkan hadir di sana!'
Saya katakan: Setelah kami perhatikan perkataan itu seluruhnya, kami dapatkan bahwa tak
ada manfaatnya pengakuan kebenaran sebagaimana yang mereka katakan tersebut.
Kalau kita katakan bahwa masjid Nabi tidak memuat seluruh kaum laki-laki dan wanita,
maka seperti itu juga pada masjid-masjid kita pada saat ini, tidak ada satupun yang memuat
bagi orang yang shalat 'Id. Dengan demikian tetaplah disyari'atkan keluar ke tanah lapang
sambil berjalan. Dan inilah yang dipinta!
Kemudian apabila masjid tidak baik menurut mereka, karena hadirnya wanita-wanita haid,
berarti mereka mengakui bahwa sesungguhnya tanah lapang baik untuk hadirnya wanitawanita
tersebut. Tetapi bila mereka tetap shalat di masjid, sungguh mereka telah menghalangi
wanita-wanita haid untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin.
Dan ini menyelisihi perintah Rasulullah yang tersebut pada hadits yang mereka sandarkan
kepada Imam Bukhari. Hadits ini sebagai petunjuk bagi kita, bahwa sebenamya shalat 'Id itu di
tanah lapang, bukan di masjid. Karena betapapun besamya sebuah masjid, tidak mungkin
________________________
[2] Saya katakan, bahwa pengukuhan lafazh berikut kepada imam Bukhari adalah salah. tetapi lafazh ini
oleh imam Muslim (Ill /20-21 Istambul}.
=================================================================6
=================================================================7
memuat bagi kehadiran seluruh jama'ah laki-laki dan wanita (pada hari itu), sebagaimana
pengakuan mereka.
Dan hujah kami terhadap mereka adalah perkataan mereka; "Kaum wanita seluruhnya, juga
wanita yang sedang haid, keluar ke tanah lapang sambil bertakbir dengan takbir (yang
diserukan kaum) laki-laki.'
Maka kami tanyakan pada mereka, bagaimana mungkin kalian dapat mewujudkan sunnah ini
dalam masjid-masjid itu? Tidak ada jalan lain selain kalian akan melarang wanita-wanita hadir
secara mutlak di sana. Dan ini menyelisihi apa yang diperintahkan Rasulullah sebagaimana
tersebut di muka. Bisa juga kalian akan memerintahkan kaum wanita tersebut untuk berada
di luar masjid di balik pagar-pagar atau tembok masjid. Bagaimana mungkin wanita-wanita itu
dapat bertakbir bersama kaum laki-laki dalam keadaan seperti ini ?
Perhatikan wahai kaum muslimin, apa yang dilakukan orang-orang bodoh ini, dan ambillah
pelajaran.
Peringatan!
Sungguh telah jelas apa yang kami nukil dari para penulis risalah Al-lshabah, bahwa mereka
mengatakan tentang di-syari'atkannya wanita keluar ke tanah lapang walaupun mereka masih
belia (gadis). Perhatikan ini, karena akan datang suatu hari para penulis ini mengingkari apa
yang telah mereka akui, apabila mereka melihat pembela sunnah. Saat ini mereka melakukan
yang demikian itu,karena sifat dengki dan kezhaliman dari jiwa mereka.
Demikianlah, dan jika kami memerintahkan wanita untuk mendatangi jamaah kaum muslimin
dalam rangka merealisasikan perintah Sayyidil Mursalin , maka tidaklah menjadikan kami lupa
untuk memberikan perhatian kepada mereka dan orang-orang yang bertanggung jawab atas
mereka akan wajibnya bagi mereka untuk berhijab dengan hijab syar’i.
Dimana para wanita tidak boieh menampakkan bagian badan mereka kecuali wajah dan
telapak tangannya, sebagai mana yang telah kami jelaskan dalam kitab Hijab al-Mar'ah al-
Muslimah fi as-Sunnah al-Muthaharah. Allah berfirman :
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang. (al-ahzab: 59)
=================================================================7
=================================================================8
Dalam kitab di atas telah kami jelaskan bahwa yang paling utama bagi para wanita, adalah
menutup keduanya (wajah dan telapak tangan). Hal ini berbeda dengan apa yang telah
disandarkan kepada saya oleh sebagian penulis yang tidak takut kepada Rabbul Alamin.
Sebagian mereka menganggap asing tentang disyaria'tkannya wanita keluar untuk shaiat
'Idain (Idul Fitri dan Idul Adha). Ketahuilah bahwa ini adalah benar dan tidak ada keraguan di
dalamnya. Banyak hadits yang menjelaskan tentang hal itu. Dan bagi kami cukup berhujah
dengan hadits Umu Athiyah di depan. Sesungguhnya itu bukan hujah disyari'atkannya semata,
bahkan menunjukkan wajib bagi wanita untuk keluar ke tanah lapang, karena perintah
Rasulullah ,. Pada asalnya perintah adalah menunjukkan wajib. Dan diperkuat hadits yang
dikeluarkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah dalam kitabnya Al-Mushannaf (II/184) dari Abu Bakar
As-Siddiq, katanya:
Hak setiap jiwa yang mempunyai ikat pinggang semacam kain pembungkus yang diikatkan
longgar padanya) ~ yakni perempuan- untuk keluar pada waktu dua Hari Raya. (Sanadnya
shahih).
Apakah orang yang menyangka menolong Khulafa' Ar-Rasyidin mengatakan yang demikian
itu, padahal para pendahulu mereka mengatakan yang demikian itu disertai dengan takhrij
dan penshahihan hadits-haditsnya seperti yang anda lihat ? Itulah yang kami duga tidak ada
pada mereka, sehingga mereka menyalahkan dugaan kami ini, dan itu yang lebih kami sukai.
Seandainya tidak, maka maksud mereka berprasangka telah menolong Khulafa' ar-Rasyidin
telah jelas bagi manusia (akan kedustaannya).
Karena pendapat tentang wajibnya wanita keluar pada dua Hari Raya telah dinyatakan oleh
Imam Shan'ani dalam Subul as-SaJam, Imam Syaukani, juga Shidiq Khan, dan yang nampak
dari perkataan lbnu Hazm. Dan seakan-akan Ibnu Taimiyah lebih condong pada pendapat itu
dalam kitabnya Al-lhtiyarat. Wallahu a 'lam. Yang pertama, halaman 9 10.
Ringkasnya kami katakan, sesungguhnya shalat 'Id di tanah lapang termasuk sunnah,
walaupun dibolehkan dilaksanakan di masjid-masjid. Uraian dan penjelasan tentang hal itu,
terdapat dalam risalah ini. Silakan menelaah.
Sesungguhnya telah tiba waktunya untuk menjelaskannya. Maka kami katakan:
=================================================================8
=================================================================9
RASULULLAH MEMBIASAKAN SHALAT HARI RAYA DI TANAH LAPANG DAN HADITS-HADITS YANG MENERANGKAN HAL ITU
Bukan hanya seorang penghafal dan peneliti hadits yang menyatakan bahwa petunjuk
beliau ; tentang shalat dua Hari Raya adalah beliau selalu lakukan di tanah lapang.[3]
Banyak sekali hadits-hadits yang menguatkan pendapat ini. Seperti yang tercantum dalam dua
kitab Shahih (Bukhari dan Muslim) kitab-kitab Sunan, kitab-kitab Musnad dan kitab-kitab
lainnya dari berbagai jalan yang banyak sekali. Akan kami sebutkan di sini hingga jelas bagi
para pembaca tentang kebenaran dari apa yang kami paparkan.
Hadits pertama :Dari Abu Sa'id al-Khudhri berkata:Rasulullah keluar pada dua Hari Raya ke mushalla (tanah lapang).[4] Pertama kali yang beliau
kerjakan adalah shalat, kemudian berpaling dan berdiri menghadap manusia. Sedangkan
manusia duduk di barisan mereka. Lalu beliau memberi nasehat, wasiat dan memberikan
perintah kepada mereka. Jika beliau hendak memerintahkan kelompok pasukannya ke suatu
arah. maka diperintahkannya.[5] Atau memerintahkan ke arah lainnya, maka beliau katakan
kepada mereka. Kemudian beliau berpaling. Kata Abu Sa 'id: Dan manusia terus menerus seperti
itu... (Riwayat imam Bukhari II/259-260, Muslim III/20, Nasai 1/234, Al-Muhamaly dalam
_______________________
[3] LIhat Zaad al-Maad (1/173), Fath at-Bari(II/361), dan keleng kapan tentang Itu pada halaman berikut. Dan lihat
pula Mukhtashar Zaad al-Ma'ad oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, hal. 44 dltahqiq oleh Zuhair Syawisy,
cetakan Maktab Al-lslamy.
[4] Al Hafldz berkata :"Yaitu sebuah tempat di Madinah yang telah kenal, antara tempat itu dan pintu masjid
letaknya 1000 hasta' Ibnul Qayyim berkata 'Tanah lapang itu tempat mengangkut 'orang haji' Saya
katakan, bahwa tanah lapang itu ke arah timur dari masjid Nabawl. dekat kuburan baqi. Ini diambil dari
keterangan hadits ketiga berikut.
[5] Saya (Al-Albani) Katakan: 'Di dalamnya merupakan isyarat bahwa khutbah shalat id tidak
dibatasi hanya memberi nasehat dan bimbingan saja. akan tetapi boleh memberikan peringatan
dan pengarahan dalam Segala sesuatu yang dapat merealisasikan kemaslahatan umat.
=================================================================9
=================================================================10
kitab 'Idain II/86, Abu Naim dalam takhrijnya II/10/2 dan Baihaqi dalam kitab Sunan-nya
III/ 280).
Hadits ke dua .Dari Abdullah bin Umar berkata:
Bahwasanya Rasulullah keluar ke tanah lapang pada hari 'Id dengan membawa tombak.
Tatkala sampai di tanah lapang, beliau tancapkan tombaknya di hadapannya. Sehingga
manakala beliau shalat, tombak itu sebagai sutrah (batas shalat) di hadapan beliau . [Hadits ini
diriwayatkan oleh Bukhari (I/354), Muslim (II/55), Abu Dawud (I/109), An-Nasa'i (I/232), Ibnu
Majah (I/392), Ahmad (6286), dan lafazh hadits di atas menumt Ibnu Majah yang paling
sempurna dan sanadnya shahih. Juga diriwayatkan oleh Al-Muhamaly (I/26-36), Abu Qasim As-
Sihami dalam Tuhfah Al-'Id (no. 14-16 dari salinanku dengan tulisan anakku), dan Imam
Baihaqi (III/284-285)].
Hadits ketiga :Dari Bara' bin Azib telah berkata:
Nabi ; pada hari Qurban keluar menuju ke Baqi' (sebuah kuburan di Madinah-pent), [dalam suatu
riwayat: tanah lapang/mushalla). Maka beliau shalat dua raka'at, kemudian beliau
menghadapkan wajahnya kepada kami. Beliau berkata, Sesungguhnya ibadah pertama yang
kita lakukan pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang kembali dan berkorban.
Barangsiapa yang berlaku demikian maka dia telah sesuai dengan sunnahku. Dan barangsiapa
yang menyembelih sebelum waktunya, yang demikian itu adalah untuk keluarganya,
bukanlah bagian dari ibadah kurban. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari (II/372), dan
serangkaian lafadz itu darinya, Imam Ahmad (IV/282), Al-Mahamily (II no. 90, 96), dan
riwayat lain bagi keduanya dengan sanad yang baik).
=================================================================10
=================================================================11
Hadits ke empat :
Ibnu Abbas telah ditanyakan kepadanya: Apakah engkau pernah menyaksikan Id bersama
Rasulullah ?. Dia menjawab: Ya. Kalaulah bukan karena tempatku yang dekat, saya tidak
dapat menyaksikan. Hingga beliau sampai ke tempat shalat yang berada di samping rumah Katsir
bin Shalat. Maka beliau shalat kemudian berkhutbah. Setelah itu beliau mendatangi jama'ah
kaum wanita bersama Bilal. Lalu beliau menasehati mereka, mengingatkan dan
memerintahkan kepada mereka untuk shadaqah.[6] Maka saya lihat para wanita merendahkan
tangan-tangan mereka kemudian melemparkan sesuatu ke dalam kain Bilal. Kemudian pergilah
Rasulullah dan Bilal pulang ke rumahnya. [Hadits itu diriwayatkan Imam Bukhari (II/373) dan
lafadz ini darinya. Imam Muslim meriwayatkannya pula di juz(ll/18-19), Ibnu Abi Syaibah
(II/312), Al-Muhamily (no. 38,39), Al-Faryabi (no. 85,93), Abu Na 'im dalam takhrijnya (II/8/Z -
9/1)].
Dan Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya dari Ibnu Juraij :
Saya bertanya kepada Atha: Apakah wajib bagi imam sekarang untuk mendatangi wanita saat
selesai shalat, kemudian mengingatkan mereka?. Katanya: Demi hidupku, sesungguhnya yang
demikian itu wajib bagi mereka. Mengapa mereka tidak melakukannya?
HADITS-HADITS TERSEBUT MENUNJUKKAN BAHWA SHALAT 'ID DI TANAH LAPANG SUNNAH
Jika engkau telah mengetahui hadits-hadits ini, maka hal itu merupakan hujah yang pasti akan
sunnahnya shalat 'Id di tanah lapang. Demikianlah yang dikatakan Jumhur Ulama.
____________________
[6] Adapun sekarang, tidak ada keharusan menasehati secara khusus bagi wanita. Karena mereka serupa
laki-laki (hukumnya). -Maka khutbah dan nasehat dljadlkan satu untuk laki-laki dan perempuan. Selain itu
juga karena sekarang banyak pengeras suara di masjid masjid yang dapat dipakai di tempat shalat Id.
Memang, seorang khatib di tuntut untuk memperhatikan maslahat kaum wanita dengan Segala hal yang
lebih mereka perlukan dari pada kaum laki-laki dalam khutbah umum tersebut. (Zuhair).
=================================================================11
=================================================================12
Dalam kitab Syarhu as-Sunnah, oleh Imam Baghawi disebutkan: Merupakan amalan
sunnah bila seorang imam keluar (ke tanah lapang) untuk shalat 'Idain (Idul Fithri dan Idul
Adha). Kecuali karena udzur. Jika ada udzur maka shalat di masjid'.[7] Yakni masjid dalam kota.
Imam Nawawi ketika mengomentari hadits pertama dalam Syarah Muslim berkata, 'Ini
merupakan dalil bagi orang yang berkata tentang dianjurkannya keluar ke tanah lapang untuk
shalat 'Id. Dan merupakan amalan yang lebih utama daripada yang mengerjakannya di masjid.
Inilah amalan umat di berbagai kota dan tempat. Adapun penduduk Makkah, mereka tidak
shalat 'Id melainkan di masjid (Al-Haram) sejak zaman pertama. Mengenai itu teman-teman
kami ada dua pendapat:
Pertama, di tanah lapang lebih utama, berdasarkan hadits ini. Kedua -dan itulah yang lebih
benar-, bahwa masjid lebih utama menurut mayoritas mereka, kecuali sempit.
Penulis kitab Al-lshabah mengatakan: "Penduduk Makkah shalat di masjid hanya karena
luasnya. Begitu juga Nabi keluar ke tanah lapang hanya karena sempitnya masjid. Dengan
demikian masjid lebih utama jika luas.[8]
BANTAHAN TERHADAP PENDAPAT SHALAT 'ID DI TANAH
LAPANG KARENA SEMPITNYA MASJID
Seperti itu mereka berkata dan perlu pertimbangan matang atas perkataan itu. Kalau
alasannya seperti yang mereka katakan, tentu Nabi tidak kontinyu melaksanakan shalat 'Id
di tanah lapang. Sesungguhnya tidaklah beliau membiasakannya melainkan perkara itu
paling utama.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa beliau melakukan hal itu karena sempitnya
masjid, adalah dakwaan yang tidak berdasar dalil. Pendapat ini dikuatkan dengan kebiasaan
Rasulullah shalat Jum'at di masjid, sedang manusia berdatangan dari berbagai penjuru kota
Madinah dan lainnya. Lalu beliau shalat bersama mereka di dalamnya. Dan tidak tampak
perbedaan yang jauh antara jumlah para shahabat yang menghadiri shalat jum'at dengan yang
menghadiri shalat 'Id. Sehingga dapat dikatakan, bahwa masjid itu memuat jama'ah shalat
Jum'at dan tidak memuat jama'ah shalat Id. Barang siapa mendakwahkan selain itu, maka
hendaklah mendatangkan dalil.
_________________________
[7] Sebagaimana telah dikatakan oleh Syaikh Ali Al-Qari dalam Al Murqah (II/245) dan lihat juga dalam
Syarhu as-Sunnah (IV/'94). cetakan Maktab al-lslami dengan tahqiq Syu'aib Al-Arnaut dan Zuhair
Syawisy.
[8] Bahkan faktor-faktornya banyak sekali, dengan diletakkannya kota Mekkah - mudah-mudahan Allah
memuliakannya - diantara pegunungan. Karena itu tidak dltemukan di dalamnya halaman luas yang letaknya lebih dekat dengan pemukiman penduduk daripada Baitullah al-Haram. Dan alasan dari sisi ini bisa diterima. Adapun alasan keutamaan. maka tidak bisa diterima. Karena masjid Nabi juga punya keutamaan.yang baik tetapi beliau tidak shalat 'Id di dalamnya kecuali karena ada udzur. (Zuhair).
=================================================================12
=================================================================13
Demikian juga dikuatkan dengan apa yang telah kami sampaikan di muka, bila shalat di masjid
lebih utama daripada di lapangan, dan masjid itu keadaannya sempit, sungguh Rasulullah
akan cepat-cepat mengadakan perluasan. Sebagaimana yang dilakukan sebagian Khalifah
beliau sesudahnya. Dan Rasulullah lebih berhak untuk mengadakan perluasan daripada
mereka, kalau masjid itu tidak memuat jama'ah shalat 'Id. Kenyataannya beliau tinggalkan
perbuatan itu, karena beliau tunduk kepada keutamaan shalat Id di mushalla (tanah lapang).
Tetapi ada seorang yang rnenyangka bah wa, Nabi , meninggalkan perluasan tersebut sebab
ada faktor penghalang. Kami tidak rnenyangka ada orang alim yang memberanikan diri atas
sangkaan itu. Jika ada yang berbuat demikian. maka cepat cepat kami katakan padanya
firman Allah:
Katakanlah: Datangkanlah bukti-bukti kalian jika kalian orang-orang yang benar. (Al-Baqarah:
111).
Dan yang mengherankan terhadap orang-orang yang mengaku bermadzhab Syafi'i
(Syafi'iyah), bahwa mereka menjadikan terus menerusnya Rasulullah melaksanakan
shalat Jum'at di satu masjid, sebagai dalil tidak bolehnya diadakan shalat Jum'at dalam
beberapa tempat di satu negeri. Tetapi mereka tidak mau menjadikan sikap terus menerus
Rasulullah dalam shalat 'Id sebagai dalil tentang keutamaan shalat 'Id dilaksanakan di tanah
lapang bukan di masjid. Padahal dalil dua masalah itu satu, sebagaimana yang anda lihat......?!
Dan ini menguatkan sisi pertama dari dua pendapat yang telah disebutkan oleh Imam
Nawawi dari para pemimpin mazhhab Syafi'i.
Perbedaan antara dua pendapat itu adalah perbedaan model, bukan perbuatan seperti di kota
Damaskus dan kota kota besar lainnya yang semacam itu. Oleh karenanya sisi yang ke dua
menjelaskan, bahwa sesungguhnya shalat 'Id di masjid disyaratkan memuat bagi seluruh orang
yang shalat. Contoh masjid ini tidak ada. Dengan demikian cocoklah dua pendapat itu dengan
madzhab Jumhur Ulama bahwa yang paling utama shalat Id adalah tanah lapang. Telah
diuraikan oleh imam Syafi'i tentang tidak disukainya shalat Id di masjid karena keadaannya
yang sempit. sebagaimana akan dijelaskan.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan dalam Al-Fath al-Bari (II/450 cetakan As-
Salafiyah) di bawah hadits pertama: Dalil itu dijadikan alasan tentang anjuran (istishab) keluar
ke tanah lapang untuk shalat Id. Yang demikian itu paiing utama dari pada shalat 'Id di masjid
karena Rasulullah , terus-menerus melakukan seperti itu. walaupun beliau mengetahui
keutamaan mesjid beliau".
Imam Syafi'i telah berkata dalam Al-'Umm: Telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah
keluar pada waktu shalat dua Hari Raya ke tanah lapang di Madinah. Demikian pula
orang-orang sesudahnya kecuali terhalang hujan dan semisalnya. Demikian seluruh
=================================================================13
=================================================================14
penduduk kota-kota lain, selain Makkah. Kemudian beliau mengisyaratkan kepada sebabnya
ialah luasnya masjid dan sempitnya ujung-ujung tepi kota Mekkah. Beliau berkata:
"Kalau kota itu didiami (padat penduduknya) sedangkan masjid memuatnya pada hari-hari
Raya, maka saya tidak menyarankan mereka keluar dari masjid itu. Tetapi jika masjid tidak
memuatnya, maka makruh shalat di dalam nya dan tidak perlu mengulang".[9]
Kandungan perkataan ini menjelaskan, bahwa sebab (illat)-nya berkisar pada sempit dan luas,
bukan pada perkara keluar ke tanah lapang. Karena yang di tuntut itu tercapainya
perkumpulan secara umum. Apabila bisa berkumpul di masjid, selain ada keutamaannya, maka
itu lebih utama.
Dan diiringi Imam Syaukani dengan perkataannya pada juz III/248: Sungguh sebab sempit
dan luas hanyalah dugaan semata yang tidak dapat sampai pada tingkat untuk meninggalkan
amalan yang telah dicontohkan Rasulullah ke luar ke makam (jabbanah)[10] setelah
mengetahui terus-menerusnya beliau , berbuat demikian itu.
Adapun alasan bahwa yang demikian itu sebagai illat(sebabi untuk melakukan shalat di masjid
Makkah, maka dapat dijawab dengan pengertian bahwa kemungkinan beliau tidak keluar ke
tanah lapang karena sempitnya ujung-ujung kota Makkah, bukan karena luasnya masjid'
Kami (AI-AIbani) katakan. bahwa kemungkinan yang disebutkan imam Syaukani sesuai
dengan yang diisyaratkan imam Syafi’i itu sendiri, sebagaimana yang telah dikatakan al-Hafidz
yang telah saya nukil tadi. Adapun keterangan imam Syafi'i dalam Al-'Umm 1/207:
Sesungguhnya aku mengatakan yang demikian itu, sebenarnya karena mereka tidak
mempunyai tanah yang luas di tepian pemukiman kota Makkah dengan keluasan yang
mencukupi'.
Dengan demikian ini menguatkan madzhab imam Syaukani bahwa sesungguhnya alasan
Rasulullah meninggalkan shalat 'Id di masjid karena sempit nya tempat adalah dugaan
semata. berarti lebih layak untuk ditolak!
Dan alasan itu didasarkan oleh hadits yang diriwayatkan imam Bukhiri dalam Sunan al-Kubra
III/410 dari jalan Muhammad bin Abdul Aziz bin Abdurrahman, dari Utsman bin Abdurrahman
at-Taimiy, telah berkata :
Telah menimpa kami hujan lebat di wilayah Aban bin Utsman dalam kota Madinah pada malam
'Idul Fitri, maka manusia berkumpul di masjid dan tidak keluar ke tanah lapang yang biasa
digunakan untuk shalat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha. Kemudian beliau berkata kepada Abdullah bin
Amin bin Rabi'ah: Berdirilah dan khabarkan kepada manusia apa yang telah engkau kabarkan
kepadaku. Maka Abdullah bin Amin berkata: Sesungguhnya manusia tetap tertimpa hujan pada
_________________________
[9] Al-'Umm (1/207). adapun ketentuan perkataan beliau yang panjang ada pada halaman selanjutnya.
[10] Al-Jabbaanah. asalnya adalah berarti tanah tapang (sakhra') Kemudian dimutlakkan sebagai sebutan makam. karena di dalamnya ada kuburan. ini dari sisi penamaan sesuatu dengan nama sebagiannya. Demikian pula jabbaan.
=================================================================14
=================================================================15
zaman Umar bin al-Kaththab sehingga manusia terhalang untuk ke tanah lapang. Umar bin
al-Khaththab mengumpulkan manusia di masjid dan shalat bersama mereka. Kemudian
Umar berkata di atas mimbar: Wahai manusia sesungguhnya Rasulullah keluar ke tanah
lapang bersama manusia untuk shalat bersama mereka. Oleh karena itu lebih baik bagi mereka
dan lebih luas untuk mereka dan sesungguhnya masjid itu tidak memuat mereka. Selanjutnya
kata beliau (Umar - : Apabila hujan turun maka masjid lebih baik.
Sesungguhnya riwayat ini lemah sekali , karena Muhammad bin Abdul Aziz ini adalah
Muhammad bin Abdul Aziz bin Umar bin Abdurrahman bin Auf Al-Qadli. Kata imam
Bukhari ,'Haditsnya diingkari .' Berkata imam Nasai "Matruk (haditsnya ditinggalkan)"
Selain sanadnya yang lemah, imam Syafi'i telah mengeluarkan dalam kitabnya Al-'Umm 1/
207 dari jalan yang lain dengan hadits yang bukan marfu' (riwayat yang bersambung
kepada Rasulullah ), tetapi mauquf (riwayat yang hanya sampai pada tabi'i). Yaitu dari
riwayat Ibrahim, syaikh-nya Imam Syafi'i, yakni Ibrahim bin Muhammad bin Abu Yahya al-
Aslami, dan dia ini pendusta. Imam Malik berkata, "Dia tidak tsiqah (kuat) dalam hadits dan
agamanya". Karena itu Al-Hafidz telah mengatakan tentangnya dalam kitabnya Taqrib
bahwasanya dia itu matruk (ditinggalkan haditsnya).
Jadi berdasarkan keterangan di atas, batallah alasan sempitnya masjid. Bahkan berbagai
pendapat ulama yang menerangkan memperkuat, bahwa shalat 'Id di tanah lapang adalah
sunnah, dan disyariatkan setiap waktu dan tempat kecuali karena darurat. Kami tidak
mengetahui ada ulama indipendent - yang bersandar pada ilmunya - yang menyelisihi
pendapat ini.
Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Mu-halla V/81 berkata , "Sunnah shalat 'Id , adalah setiap
penduduk desa atau kota menuju ke tanah lapang yang luas di hadapan rumah-rumah
(perkampungan) mereka pada saat matahari mulai menampakkan sinar putih, diwaktu
diperbolehkan memulai amalan (shalat) sunnah'. Kemudian beliau berkata (hal. 86) , Jika
kesulitan menimpa mereka untuk keluar ke tanah lapang, maka mereka diperbolehkan shalat
'Id di masjid". Lalu di halaman 87, 'Telah kami riwayatkan dari Umar dan Utsman
sesungguhnya mereka berdua pernah shalat 'Id bersama manusia di masjid karena hujan turun
pada hari 'Id. Sedangkan Rasuiullah keluar ke tanah lapang untuk shalat 'Id. Maka inilah
yang lebih utama, dan yang lainnya diperbolehkan, karena berupa perbuatan dan bukan
perintah. Segala taufik milik Allah".
Al-Ustadz al-Faadhil as-Syaikh Ahmad Muhammad Syakir [11], seorang muhadits yang terkenal,
mempunyai pembahasan yang bagus dan bermanfaat tentang shalat 'Id di tanah lapang dan
___________________________
[11] Beliau. adalah seorang guru, cendeklawan yang agung. muhadits, mujtahid dan qadhi, yang
mempunyai banyak tullsan yang bermanfaat. Dilahlrkan di Kairo tahun 1309 H dan wafat di sana juga
pada tahun 1377 H. Mudah-mudahan Allah mellmpahkan rahmat-Nya kepadanya. Beliau dari keluarga
yang menghormati ilmu, mulia dan terpandang, pembela sunnah. Dari keluarga demlkian itulah orang
tuanya. yaitu syaikh Muhammad Syakir seorang ulama iskandarryah. Sedang saudaranya yaitu Al-
'Allamah Syalkh Mahmud Muhammad Syakir, adalah seorang ailm besar, syaikhnya sastrawan islam
pada jaman inl. pemilik karangan yang banyak dan kitab-kitab tahqiq yang bermanfaat.
=================================================================15
=================================================================16
keluamya wanita kepadanya. Saya nukilkan sebagian darinya, sebab ada beberapa faidah.
Kata beliau dalam mengomentari hadits Tirmidzi (II/421-423) setelah menjelaskan hadits yang
pertama, dan menyebutkan perkataan Ibnu Juraij kepada Atha' yang telah disebut di muka
pada hadits keempat: "Apakah haq setiap imam untuk mendatangi wanita-wanita ketika
selesai shalat, kemudian memberikan peringatan kepada mereka?". Jawab Atha': "Karena
usiaku.......(lihat keterangan hadits keempat, pent.)". Jawab Syaikh Ahmad: Sesungguhnya
banyak sekali perkataan ulama tentang itu.
Telah berkata AI-'Alamah AI-'Aini Al-Hanafi dalam syarah Bukhari, dengan mengambil faedah
dari hadits Abu Sa'id (juz VI/280-281) berkata, "Dalam hadits itu menunjukkan supaya
menyaksikan dan keluar ke tanah lapang dan tidak shalat di masjid kecuali darurat".
Ibnu Ziyad telah meriwayatkan dari Imam Malik, katanya: Yang sunnah adalah keluar ke
Jabbanah (maksudnya, tanah lapang), kecuali penduduk Mekkah, maka mereka di dalam
masjid."
Dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 1/ 118: Keluar ke tanah lapang pada waktu shalat 'Id adalah
sunnah, walaupun masjid itu memuatnya. Seperti inilah para syaikh berpendapat dan
itulah yang benar.
Dalam AI-Mudawanah I/171 telah diriwayatkan, bahwa Imam Malik berkata: jangan shalat
'Idain (Idul Fitri dan ldul Adha) di dua tempat dan janganlah shalat di masjid mereka. Tetapi
hendaklah mereka keluar (ke tanah lapang) sebagaimana keluarnya Rasulullah (ke tanah
lapang). Dan Ibnu Wahb dari Yunus, dari Ibnu Syihab, berkata, "Rasulullah keluar ke tanah
lapang, kemudian penduduk berbagai kota mencontoh seperti itu."
Ibnu Qudamah Al-Hambaly telah mengatakan dalam Al-Mughni 1/229-230: "Sunnah shalat
'Id adalah di tanah lapang. Ali memerintahkan yang demikian itu dan Imam Auza'i
menganggapnya baik, dan orang-orang yang mempunyai pendapat sama, antara lain Ibnu
Mundzir. Diriwayatkan dari Imam Syafi'i, bahwa jika masjid suatu wilayah itu luas maka shalat
di dalamnya lebih utama. Sebab itu sebaik-baik tempat dan paling suci. Karena itu penduduk
Mekkah shalat di Masjidil Haram.
Bagi kami yang nampak adalah Nabi , keluar ke tanah lapang dan meninggalkan masjidnya.
Seperti itu juga para khalifah sesudahnya. Beliau tidak meninggalkan yang paling utama lagi
dekat (yakni masjid Nabawi, pent.), juga tidak memaksakan kepada perbuatan yang kurang
keutamaannya lagi jauh, dan tidak pula beliau mensyari'atkan kepada umatnya untuk
meninggalkan keutamaan-keutamaan. Karena sesungguhnya kita diperintahkan untuk
mengikuti (ittiba) Nabi dan berteladan kepadanya. Tidak mungkin apa yang beliau
perintahkan tersebut kurang keutamaannya, dan yang beliau larang darinya adalah sesuatu
yang sempurna. Tidak diriwayatkan dari Nabi , bahwa beliau shalat 'Id di masjidnya,
kecuali ada udzur. Karena itu inilah ijma' kaum muslimin. Sehingga untuk seluruh umat Islam di
setiap saat dan tempat keluar ke tanah lapang dan shalat di sana, terlepas dari luas atau
=================================================================16
=================================================================17
sempitnya masjid. Bahkan Nabi shalat 'Id di tanah lapang, padahal kita tahu bagaimana
kemuliaan shalat di masjid beliau ."
Saya katakan, bahwa perkataan Ibnu Qudamah ,'Dan tidak diriwayatkan dari Nabi , bahwa
sesungguhnya beliau shalat 'Id di masjidnya kecuali udzur", seperti yang diisyaratkan dalam
hadits Abi Hurairah yang terdapat dalam Al-Mustadrak oleh Imam Hakim (I /295) :
Sesungguhnya mereka tertimpa hujan pada Hari Raya, kemudian Nabi shalat bersama mereka
di masjid. (Hadits ini dishahihkan oieh imam Hakim dan Imam Dzahabi).[12]
Imam Syafi'i berkata dalam kitab Al- Umm (1/207): 'Telah sampai kepada kami bahwa
Rasulullah , keluar ke tanah lapang pada waktu 'Id di Madinah. Demikian juga orang-orang
setelah beliau dan umumnya penduduk berbagai negeri kecuali penduduk Mekkah. Karena
tidak ada kabar yang sampai kepada kami bahwa salah seorang Salaf shalat bersama mereka
pada hari 'Id kecuali di Masjidil Haram. Aku mengira yang demikian itu karena -dan Allah lebih
mengetahui-Masjidil Haram sebaik-baik tempat di dunia. Maka mereka tidak senang
melaksanakan shalat kecuali mereka dirikan di dalamnya yang memungkinkan bagi mereka.
Saya berkata demikian itu karena Masjidil Haram itu ada dan mereka tidak mempunyai tanah
lapang yang luas di tepi-tepi pemukiman mereka di Mekah. Dan saya tidak mengetahui
mereka melaksanakan shalat 'Id sekalipun, tidak pula shalat Istisqa' kecuali mereka lakukan di
sana. Juga bila suatu negeri/kota mempunyai masjid yang dapat memuat seluruh
penduduknya pada hari raya, saya tidak berpendapat supaya mereka keluar darinya. Jika
mereka keluar (ke tanah lapang), maka tidak mengapa.
jika masjid tidak memuat orang-orang pada Hari Raya atau lainnya, dan imam shalat bersama
mereka di dalamnya, maka saya katakan itu makruh, dan tidak perlu mereka mengulang
(shalat-nya). Apabila ada udzur berupa hujan atau lainnya, maka saya perintahkan mereka
untuk shalat di masjid dan tidak keluar ke tanah lapang".
_________________
[12] Saya katakan, bahwa penshahlhan hadits ini perlu diteliti lagi. Menurut Imam Hakim hadits ini berkisar
pada perawi yang bernama Isa bin Abdil A'la bin Abi Farwah. Bahwasanya dia telah mendengar Abu
Yahya Ubaidillah At-Tamimi mengkhabarkan dari Abu Hurairah tentang itu. Demlkian juga Abu Dawud (1/
80) dan Ibnu Majah (1/394), Imam Baihaqi (llI/210) telah meriwayatkannya, dan sanadnya dha'if (lemah)
dan majhul(tidak dikenal). Isa ini majhul, sebagaimana telah dlkatakan Al-Hafidz dalam At-Taqrib, dan
seperti dia juga Syaikhah Abu Yahya, dia adalah Ubaidillah bin Abdullah bin Mauhib, dimana dia
keadaannya tidak dikenal (majhul hal). Adz-Dzahabi berkata dalam Mukhtasyar Sunan Baihaqi (1/160/1):
"Saya katakan, bahwa Ubaidillah dha'if (lemah). Dan beliau telah berkata dalam biografi perawi tentang
dia dalam kitab Al-Mizan :"Tidak dikenal dan hadits Ini mungkar'
Saya (Al-Albanl) katakan, bahwa kesepakatan Imam Hakim dalam penshahlhan hadits ini dalam Talkhis
al-Mustadrak termasuk sekian dlantara kesalahannya yang banyak di sana, yang kami berharap semoga
terampunl ! Oleh karena itu Al-Hafldz memastlkan dalam Talkhis al-Habir(hal. 114) dan dalam Bulugh al-
Maram (11/99), bahwa sanadnya lemah. Maka perkataan Imam Nawawi dalam Al-Majmu'(V/5), bahwa
sanadnya baik, adalah tidak tepat/baik. Kemungkinan dia bersandar pada diamnya Abu Dawud
berkenaan dengan sanad-sanad itu Dan ini adalah suatu sikap yang tidak tepat. Karena Abu Dawud
banyak mendiamkan sanad sanad yang jelas-jelas lemah. Sebagaimana telah disebutkan dalam Al-
Mustalahah dan telah saya jelaskan dalam kitab saya Shahih Abu Dawud
=================================================================17
=================================================================18
Kata AI-'Alamah Ibnu al-Hajj dalam Al-Madkhal hal. 283: "Sunnah yang berlaku sejak dahulu
tentang shalat 'Id, adalah di tanah lapang. Karena Nabi bersabda:
Shalat di masjidku ini lebih utama daripada shalat 1000 kali di masjid lainnya kecuali Masjid al-
Haram.''[13]
Walaupun ada keutamaan yang besar ini, Nabi tetap keluar ke tanah lapang untuk shalat 'Id,
dan meninggalkan masjid Nabawi. Hal ini menjadi dalil yang jelas tentang pentingnya perintah
keluar ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat 'ldain (Idul Fitri dan Idul Adha), bahwa
itulah yang sunnah. Dan shalat 'Id di masjid menurut madzhab imam Malik adalah bid'ah,
kecuali ada keadaan darurat yang mendorongnya, maka ini tidak termasuk bid'ah. Karena Nabi
tidak mengerjakannya dan tidak juga Khulafa' ar-Rasyidin sepeninggal beliau. Dan beliau
menyuruh para wanita untuk keluar shalat 'Id, juga kepada wanita-wanita haid dan gadis-gadis
pingitan untuk keluar shalat 'Id. Maka salah seorang dari mereka bertanya: "Wahai Rasulullah,
salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab?" Beliau menjawab :
Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbab kepadanya, supaya dia dapat menyaksikan kebaikan
dan dakwahnya kaum muslimin.
Tatkala Rasulullah mensyari'atkan wanita-wanita untuk keluar, beliaupun mensyari'atkan
shalat di tanah lapang, untuk menampakkan syi'ar-syi'ar Islam.
Dengan demikian sunnah Nabi yang tercantum dalam hadits-hadits yang shahih
menunjukkan, bahwa Nabi shalat 'Id di tanah lapang di luar kampung. Dan beliau terus
menerus mengerjakan seperti itu sejak permulaan. Mereka tidak mengerjakan shalat shalat di
masjid-mas-jid kecuali ada halangan berupa hujan dan sejenisnya. Dan inilah amalan
pimpinan empat mazhhab dan lainnya dari para pemimpin Ahlul Ilmi -mudah-mudahan Allah
meridhai mereka.
Saya tidak mengetahui seorangpun menyelisihi mereka, kecuali perkataan Imam Syafi'i dalam
memilih shalat di masjid apabila memuat seluruh penduduk daerah. Disamping itu beliau
berpendapat, tidak apa-apa shalat di tanah lapang walaupun masjid memuatnya. Dan beliau
telah menjelaskan bahwa dimakruhkan shalat 'Idain (Idul Fitri dan Idul Adha) di masjid apabila
masjid itu tidak memuat penduduk daerah tersebut.
Hadits-hadits yang shahih ini dan lainnya, kemudian terus-menerusnya amalan Rasulullah
sejak permulaan serta pendapat-pendapat ulama', semua ini menunjukkan bahwa shalat 'Id
sekarang yang dilaksanakan di masjid adalah bid'ah, meskipun berdasarkan pendapat Imam
Syafi'i. Karena tidak kita dapati satu masjid pun yang dapat memuat seluruh penduduk di
daerah kita sekarang.
_____________________
[13] Keshahihan hadits ini mencapai derajat mutawatir. Lihat Al-lrwa (9S3) dan Shahih Al-Jami' no. hadits 3731.
=================================================================18
=================================================================19
HIKMAH SHALAT 'ID Dl TANAH LAPANG
Sesungguhnya sunnah ini -shalat Id di lapangan- mempunyai hikmah agung dan tinggi. Yakni
ada dua hari bagi kaum muslimin dalam mengamalkan sunnah. Seluruh penduduk daerah
berkumpul di sana baik laki-laki maupun perempuan dan anak-anak. Mereka menghadapkan
hati mereka kepada Allah , berkumpul dalam satu kalimat, shalat di belakang satu imam.
Mereka bertakbir dan bertahlil, dan mereka menyeru kepada Allah dengan ikhlas, seakanakan
hati mereka satu. Mereka bergembira dan bersuka hati dengan nikmat Allah yang
diberikan atas mereka.
Sesungguhnya Rasulullah telah memerintahkan bagi para wanita supaya keluar untuk
melaksanakan shalat 'Id di tanah lapang, dan tidak seorangpun yang dikecualikan dari mereka.
Beliau tidak memberi keringanan (ruhshah) bagi orang yang tidak mempunyai jilbab, yang
dapat menutupi aurat mereka saat keluar rumah. Bahkan beliau memerintahkan supaya
meminjam jilbab kepada yang lainnya. Demikiah juga beliau memerintahkan bagi wanita
yang mempunyai udzur (yang menghalangi shalat), seperti haid untuk tetap keluar ke tanah
lapang, "Supaya menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin".
Nabi Muhammad , para Khalifah sesudahnya, dan para gubernur wilayah, mereka semua
shalat 'Id bersama manusia. Mereka berkhutbah memberi nasehat kepada manusia. Mereka
rnengajarkan kepada manusia dengan sesuatu yang bermanfaat bagi agama dan dunia
mereka. Juga memerintahkan manusia untuk bersedekah pada saat pertemuan itu pula. Orang
yang kaya supaya mengasihi yang fakir. Orang yang fakir bergembira dengan keutamaan Allah
yang diberikan kepada mereka pada saat yang berkah ini, dan tahap demi tahap rahmat dan
keridhaan turun kepada mereka.
Mudah-mudahan kaum muslimin memenuhi panggilan untuk mengikuti sunnah nabi
mereka, dan menghidupkan syi'ar-syi'ar agama mereka yang mewujudkan keinginan dan
kebahagiaan mereka.
Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah(panggilan) Allah dan Rasul apabila menyeru kalian
kepada sesuatu yang menghidupkan kalian. (Al-Anfal: 24).
Syaikh Waliyullah Ad-Dahlawi dalam Hujatullahi Balighah, di bawah judul bab Al-'ldaani (II/30-
31) berkata: "Asal kedua Hari Raya itu adalah bahwa sesungguhnya setiap kaum mempunyai
hari di mana pada hari itu mereka memperindah diri dan keluar dari kampung dengan berbagai
hiasan mereka. Kebiasaan itu tidak bisa ditinggalkan oleh seorangpun dari suku-suku Arab
maupun non Arab ('ajam). Setelah Rasul ; hijrah ke Madinah dan tahu bahwa mereka
mempunyai dua hari yang digunakan untuk bermain-main, maka Rasulullah bersabda:
Sungguh Allah telah menggantikan dengan dua hari raya yang lebih baik dari dua hari tersebut,
yakni hari raya kurban dan hari raya Fitri [14]
______________________
[14] Saya (Al-Albani) katakan bahwa Imam Ahmad dan lainnya telah meriwayatkannya dengan sanad shahih dan telah dlkeluarkan dalam As-Shohihah no. 2021.
=================================================================19
=================================================================20
Dikatakan, bahwa yang dimaksud dua hari tersebut adalah tahun baru dan hari pesta.
Sesungguhnya penggantian keduanya itu, karena tidak ada suatu hari rayapun yang dirayakan
manusia melainkan bertujuan untuk mengangungkan syi'ar-syi'ar agama (jahiliyah), atau
pengagungan pemimpin golongan atau yang menyerupai itu. Maka Nabi khawatir jika
membiarkan mereka dalam kebiasaan mengagungkan syi'ar-syi'ar jahiliyah, akan mendorong
untuk menghidupkan pola hidup (sunnah) para pendahulunya. Maka keduanya diganti dengan
dua Hari Raya yang di dalamnya terdapat pengagungan syi'ar-syi'ar agama yang lurus. Selain
berhias-hias pada dua Hari Raya itu, di sana juga ada dzikrullah yang membuka pintu-pintu
ketaatan. Supaya pertemuan kaum muslimin bukan sekedar permainan-permainan belaka,
tetapi meninggikan kalimah Allah .
(Diantara kebaikan dua hari itu, pent.) Pertama, hari berbuka dari puasa mereka, dan
menunaikan zakatnya. Sehingga terkumpullah kebahagiaan nurani dari sisi perpisahan
mereka dengan sesuatu yang memberatkannya dan pengambilan sedekah/zakat oleh orangorang
fakir, dengan kebahagiaan yang bersifat akal, dari sisi nikmat yang Allah berikan
kepada mereka, sehingga dapat menunaikan apa yang telah diwajibkan atas mereka, dan agar
tetap dianugerahkan kepada mereka panjang umur, bagi para kepala keluarga dan anakanaknya
hingga tahun depan.
Kedua, Hari Nabi Ibrahim alaihi salam menyembelih anaknya Ismail alaihi salam, dan Allah
melimpahkan nikmat kepada mereka berdua dengan mengganti sembelihan Ismail dengan
sembelihan yang besar. Oleh karena itu pada hari tersebut mengingatkan keadaan pemimpinpemimpin
agama yang lurus, dan mengambil pelajaran dari mereka tentang pengorbanan
harta dan darah mereka, dalam rangka mentaati Allah . Juga kesabaran mereka yang tinggi,
dimana hal ini kemudian disyari'atkan dalam manasik haji, sebagai penghormatan dan
membuat rindu kepada keadaan mereka. Karena itulah disunahkan bertakbir, sebagaimana
firman Allah :
Dan hendakJah engkau semua mengagungkan (bertakbir kepada) Allah atas petunjuk yang
diberikan kepadamu. (Al-Baqarah 185 dan Al-Hajj 37).
Yakni sebagai rasa syukur atas taufiq yang telah diberikan-Nya kepada kalian untuk
menjalankan puasa. Karena itulah disunnahkan berkurban dan mengeraskan suara bertakbir
pada hari-hari Mina. Dan dianjurkan untuk tidak memotong rambut bagi yang hendak
berkurban[15] dan disunnahkan untuk shaiat dan berkhutbah supaya tidak terjadi sesuatu daiam
perkumpulan mereka yang tanpa dzikruilah dan pengagungan terhadap syi'ar-syi'ar Islam.
________________________
[15] Saya (Al-Albani) katakan: "Mengisyaratkan pada sabda Rasulullah :’ Apabiia ditampakkan awal bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin berkorban. maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kuku –kukunya. Dalam riwayat lain disebutkam 'Janganlah dia mengambil, dan memotong sedikitpun dari rambut dan kuku-kukunya hingga ia berkorban'. Lihat Mukhtashar Shahih Muslim no. 1251 dan lain nya.
Saya katakan. bahwa dhahir hadits ini menunjukkan kewajiban tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin korban sampai ia berkorban. Maka diharamkan memotong sesuatu yang telah dlsebutkan. dan inilah yang telah dikatakan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Oleh karena itu orang-orang diuji dengan mencukur janggut hendaklah was pada terhadap larangan ini. Sebab orang yang mencukumya untuk menyambut hari "Id, berarti telah berbuat tiga kemaksiatan, yaitu :
a. Memotong itu sendiri berarti telah menyerupakan diri dengan wanita, dan orang-orang kafir serta merubah
ciptaan Allah. sebagaimana yang telah saya jelaskan dalam kitab saya. Adabu az Zifaf fi Sunnah al Muthaharah (cet. ke 6 hal. 108)
b. Berdandan untuk 'Id dengan cara yang bersifat maksiat kepada Allah.
c. Faidah yang didapatkan dari hadlts Ini, adalah haram rnencukur rambut bagi yang ingin berkorban.
Kenyataannya. sedikit orang-orang yang selamat daripadanya, walaupun dari sebagian ulama. Kami mohon
keselamatan kepada Allah (daripadanya}.
=================================================================20
=================================================================21
Selain itu terdapat tujuan-tujuan syari'ah lainnya. Antara lain, sesungguhnya tiap umat pasti
mempunyai cita-cita dan tujuan, dimana hari itu keluarga berkumpul supaya tampak kekuatan
dan jumlah mereka. Karena itu dianjurkan keluar semuanya, baik laki-laki, anak-anak, wanita,
gadis-gadis pingitan maupun wanita yang sedang haid dan hedaklah mereka (para wanita
haid) menjauhkan diri dari tempat shalat, tetapi tetap dapat menyaksikan dakwah kaum
muslimin.
Oleh karena itu Nabi menempuh jalan yang berbeda pada waktu berangkat dan pulang,
untuk memperlihatkan kekuatan kaum muslimin kepada penghuni kedua jalan tersebut.
Tatkala asal 'Id itu berhias, maka dianjurkan memakai pakaian yang baik, memukul rebana
sambil mendendangkan sya'ir-sya'ir[16], menempuh jalan yang berbeda dan keluar ke tanah
lapang.
SYUBHAT DAN JAWABANNYATelah kita ketahui pada penjelasan di muka, bahwa shalat 'Id di tanah lapang adalah sunnah.
Perkara ini telah disepakati para ulama dari segi operasional. Selain itu, dalam melaksanakan
Id di tanah lapang, mempunyai faidah dan hikmah yang banyak, yang tak mungkin terwujud
bila di laksanakan di masjid-masjid, atau satu masjid. Karena itu diharuskan kaum muslimin
kembali kepada sunnah Nabi mereka, dan bergabung dengan orang-orang yang bersegera
dalam menghidupkan sunnah ini di daerahnya masing-masing. Sesungguhnya tangan
Allah bersama jama'ah. yakni jama'ah yang mengamalkan sunnah. bukan jama'ah yang
menyelisihi sunnah. Tidak selayaknya bagi berakal berkata. bahwa sesungguhnya
menghidupkan sunnah seperti ini memecah belah kaum muslimin, Dan bahwasanya jika
mereka melaksanakannya di masjid-masjid dalam jama'ah yang banyak, maka
sesungguhnya mendirikannya di mushalla (tanah lapang) berarti keluar dari jama'ah mereka
dan mem bentuk jama'ah baru yang tidak kami inginkan. Padahal yang kami inginkan
adalah memperkecil jama'ah-jama'ah tersebut, bukan memperbanyaknya !
Maka kami jawab, bahwa perkataan ini tidak selayaknya dikatakan seorang muslim yang
berakal. Karena perkataan yang demikian itu hampir tidak tersirat dalam benak seorang
____________________
[16] Taqlis yaitu pemukulan rebana dan permainan ketlka datangnya raja-raja dalam rangka menyambut
kedatangan mereka. Saya katakan :'Hal itu mengisyaratkan kepada hadlts yang diriwayatkan Ibnu Majah
(1/391) dan lainnya dengan 2 sanad, salah satunya Syarik, yaltu Abdullah Al-Qadii, hafalannya buruk.=
Dan sanad yang lain adalah Abu Ishaq dan dia adalah Asyabi’i, hafalannya rusak serta dikatakan cacat
oleh At-Thahawi dalam Musykil al-Atsar (II/209-210) dari dua sisi. Simak kembali jika anda berkenan.
=================================================================21
=================================================================22
mu'min. Sebab faidah amalan itu adalah mempraktekkan sunnah, seperti yang dikatakan
seluruh imam/ulama, seperti yang telah kami perinci tentangnya dalam menerangkan sebab
terpecahnya kaum muslimin dan tercerai berainya jama'ah (shalat) mereka! Gambaran satu ini
cukup untuk membatalkan perkataan itu.
Bahkan hakekat yang kita berpegang kepadanya dalam beragama dengan agama Allah ini,
adalah tidak ada jalan untuk menyatukan kalimah kaum muslimin dan menyatukan barisan
mereka, kecuali kembali kepada sunnah. Lebih-lebih yang bersifat amaliah (praktis) yang telah
dicontohkan Rasulullah selama hidupnya dan yang oleh umat ini telah terpisah dan
menyimpang daripadanya.
Jika umat menghendaki contoh yang baru tentang itu maka ambillah contoh apa yang kita
bicarakan sekarang, yakni shalat 'Id di tanah lapang.
Kaum muslimin telah menjadi jama'ah yang terpecah-pecah dalam pelaksanaan shalat 'Id ini,
karena menyelisihi sunnah sebagaimana yang dahulu. Apabila kita ingin menyatukan mereka
dalam satu jama'ah, maka tak ada jalan lain untuk itu kecuali dengan keluar ke tanah lapang
yang luas, yang memuat seluruh orang-orang yang shalat, baik laki-laki maupun perempuan.
Mereka menjadikan tanah yang luas itu sebagai tempat shalat, dimana di dalamnya didirikan
ibadah yang agung ini (shalat 'Id) sebagaimana yang diperintahkan dalam Sunnah (hadits).
Bagaimana bisa dikatakan sesudah itu, bahwa sesungguhnya amalan yang sesuai dengan
sunnah itu memecah belah jama'ah.
Benar, bahwa suatu hal yang tidak diragukan bila menghidupkan sunnah itu mengakibatkan
pembentukan jama'ah baru yang yang meninggalkan jama'ah-jama'ah yang terpencar-pencar
di berbagai masjid tersebut. Tetapi karena tujuan jama'ah baru ini menyatukan jama'ahjama'ah
tersebut dalam satu jama'ah, sebagaimana telah terjadi pada zaman Rasulullah
dan para Khulafa' ar-Rasyidin, maka harus ada jama'ah ini. Sebab satu jama'ah itu tak mungkin
muncul dan tegak kecuali dengannya.
Telah ditetapkan dalam Ilmu Ushul, bahwa suatu kewajiban bila tidak mungkin tegak kecuali
dengan adanya perkara yang lain, maka perkara yang lain itu menjadi wajib juga. Maka kaidah
ini memperkuat keharusan adanya jama'ah tersebut. Sebab jama'ah itu di atas Sunnah dan
tujuannya merealisasikan jama'ah dengan makna yang sangat luas, berbeda dengan jama'ah
lain tersebut.
Kadang-kadang ada orang berkata: "Banyak orang-orang yang ikhlash setelah diterangkan
kepada mereka Sunnah, yang mendatangi jama'ah-jama'ah ini. Tetapi yang penting bahwa
akan tetap ada banyak manusia yang tetap memisahkan diri (untuk shalat 'Id) ke masjidmasjid,
untuk menyelisihi sunnah, dan semua madzab. Dengan demikian tidak mungkin
terealisasi satu jama'ah yang didambakan itu.
Saya jawab, bahwa ya benar ini kadang-kadang terjadi. Tetapi yang jelas pertanggung
jawabannya tidak mungkin dibebankan bagi orang-orang yang menghidupkan sunnah dan
=================================================================22
=================================================================23
yang menyeru manusia ke arahnya. Pertanggungjawaban itu hanyalah atas orang-orang yang
tetap menyelisihinya, sebab keingkaran itu ada pada mereka.
Adapun kelompok awal, maka jama'ah mereka disyari'atkan, karena berada dalam sunnah
yang telah dicontohkan Rasulullah . Beliau telah bersabda ketika menerangkan sifat
Golongan Yang Selamat (Firqah an-Najiyyah):
Yaitu Al-Jama 'ah.
Dalam riwayat lain:
Yaitu golongan yang mengikuti jejakku dan jejak para shahabatku. [17]
Maka tidak akan membahayakan mereka penentangan dari orang-orang yang menentang
mereka, walaupun para penentang itu lebih banyak jumlahnya dari mereka. Karena sabda
Rasulullah :
Tidak henti-hentinya ada sekelompok dari umatku senantiasa membela kebenaran. Tidak
membahayakannya orang orang yang menghinakan mereka, hingga datang keputusan Allah,
dan mereka tetap seperti itu. [18]
Seorang mukmin tidak pemah merasa khawatir, disebabkan sedikitnya orang-orang yang
menempuh jalan petunjuk, dan tidak membahayakan mereka banyaknya orang orang yang
menentang.
Kata Imam Asy-Syatibi dalam Al-I'tisham (1/11-12): "Ini sunatullah pada makhluk,
sesungguhnya keberadaan orang-orang yang berada dalam kebenaran di sekitar orang-orang
yang berada dalam kebatilan itu, sangat sedikit jumlahnya, sebagaimana firman Allah :
Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya. (QS.
Yusuf 103).
Dan firman-Nya:
Dan sedikitnya dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur. (QS. Saba' 13)
Sungguh Allah akan memenuhi janji yang telah disampaikan oleh Nabi tentang kembalinya
Islam menjadi asing.[19] Sesungguhnya keterasingan itu tidak akan nampak kecuali dengan
__________________________
[17] Saya katakan :Sanadnya Hasan lighairihi. Dlriwayatkan oleh imam At Tirrmidzi, dan beliau mengatakan
hasan dari Ibnu Amr. Dan Imam Thabranl dan lainnya meriwayarkan dari Anas. Dan telah dlkeluarkan
bersama riwayat pertama dimana kedudukan shahih - dalam Sisilah Hadits Shahih no. 204.
[18] Hadits shahih mutawatir telah dikeluarkan dalam sumber yang telah dlsebutkan dl atas, dan lihat
Mukhtashar Shahih Muslim (no. 1095) dan Shahih Jami' Ash~Shaghir (no. 7166)
[19] Yakni Islam sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasulullah : 'Islam muncul dalam keadaan asing
dan akan kembali asing sebagaimana dia muncul dalam keadaan asing. maka berbahagialah orang yang
terasing' Dikeluarkan oleh Imam Muslim dan yang lainnya dan telah dikeluarkan dalam Ash-Shahihah
(1273).
=================================================================23
=================================================================24
hilangnya orang-orang yang berada dalam kebenaran atau terbunuhnya mereka. Dengan
demikian terjadi ketika yang baik dianggap kemungkaran, sedang yang mungkar dianggap
kebaikan, dan sunnah dianggap bid'ah, sedang bid'ah dianggap sunnah.
Ahlu Sunnah dijadikan cacian dan cercaan.[20] Sebagaimana berlaku pada Ahli Bid'ah pertama
kali ketika hendak mengumpulkan kalimat sesat. Tetapi Allah menolak kesesatan itu
berkumpul. hingga datangnya kiamat. Maka biasanya kelompok-kelompok sesat yang banyak
tersebut tidak akan dapat bersatu dan berkumpul untuk menentang sunnah. Bahkan Jama'ah
Ahlu Sunnah tetap tegak sampai datang urusan Allah. Tetapi karena banyak kelompokkelompok
sesat yang hendak mengadakan peperangan menyatakan permusuhan dan
kebencian dalam rangka menyeru untuk menyetujui kesesatan mereka maka tidak akan
berhenti jihad dan perlawanan serta penentangan terhadap mereka siang dan malam. Dimana
dengannyalah Allah melipatgandakan pahala yang besar dan memberikan balasan yang
melimpah.
Kami mohon pertolongan Allah, supaya menetapkan dan mematikan kami di atas sunnah.
Dan inilah penutupan kumpulan risalah ini, Segala puji milik Allah Rabb al-'Alamin.
________________________
[20] Sebagaimana yang telah dliakukan para penulis Al-Ishabah. tentang kami. maka setelah mereka kacau
dalam menjelaskan. pendapat mereka tentang shalat 'Id di tanah lapang. sebagaimana telah lalu, lalu
mereka berkata. "(Di kalangan) Oran orang muslim ada yang tetap memelihara shalat dan perintah
agama mereka Maka tiba-tiba muncullah golongan keciI ini yang mengingkari mereka dan memecah
belah jamaah mereka” Maka perhatikan. bagaimana mereka menjadikan seruan menuju sunnah sebagai
pemecah belah jama'ah. Maka benarlah orang yang rnengatakan, 'Dia melemparku dengan penyakit
penyakitnya lalu bersembunyi.
=================================================================24
Label:
Bab Shalat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar